Kriminalitas
Mantan Polisi Ini Jadi Polisi Gadungan,Tipu Warga Hingga Jutaan Rupiah, Begini Modusnya
Mudah saja ia menyamar sebagai polisi,sebab Pak Adi ternyata merupakan anggota kepolisian aktif,namun dengan serangkaian kasus akhirnya diberi sanksi
Yogie menyebut, kasus selain kasus terbaru ini,
yang membelit tersangka ini ialah kasus ilegal logging pada 2013 lalu.
Tersangka kemudian dihukum enam tahun penjara.
Sebelumnya, tersangka terlibat kasus pencurian pada 2010 silam, dengan kasus pencurian dan divonis 1,5 bulan.
Akibat kasus 2010 ini pulalah tersangka di PTDH.
Tak berhenti di situ saja, tersangka juga terlibat kasus penipuan pada 2019 lalu, dengan kasus penipuan pula.
Dan divonis oleh Majelis Hakim hukuman satu tahun penjara.
“Jadi memang tersangka ini memiliki riwayat kejahatan atau
biasa kita sebut residivis dalam sejumlah kasus kejahatan,” bebernya.
Sebelumnya Tribun Bali beritakan, I Putu Adi Guna alias Pak Adi, 46 tahun,
warga Baler Bale Agung Kecamatan Negara menyaru sebagai polisi anggota Polres Jembrana.
Setelahnya, tersangka melakukan pemerasan dengan modus
pencabutan berkas laporan di Korps Bhayangkara
Jalan Pahlawan Kabupten Jembrana (Markas Komando Polres Jembrana).
Tak berselang lama, aksi itu terendus korban, yakni Moch Arifin, 37 tahun, asal Banyuwangi Jawa Timur
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/mantan-polisi-01.jpg)