Kecelakaan Lalu Lintas
Kecelakaan Pukul 21.00 Wita, Pejalan Kaki Meninggal Usai Ditabrak Motor Remaja yang Berboncengan 3
Terjadi kecelakaan lalu lintas di jalan raya Desa Poopo Sulawesi Utara pada Senin (1/3/2021) malam.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Glendi Manengal
Motor sejatinya dirancang dengan kapasitas dua orang saja, yang artinya hanya dinaiki pengemudi dan membonceng satu penumpang.
Bonceng tiga bisa mengganggu keseimbangan dan meningkatkan kesulitan pengendara untuk mengoperasikan motornya.
Selain berbahaya, dalam undang-undang juga sudah dijelaskan ada hukuman yang siap menjerat bagi yang nekat bonceng tiga.
Hal ini dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pada Pasal 106 Ayat 9, yang berbunyi:
"Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tanpa kereta samping dilarang membawa penumpang lebih dari satu orang."
Hukuman untuk yang melanggar aturan tersebut, dijelaskan pada pasal 292 yang menerangkan, pelanggaran akan terancam pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Lalu bagaiimana kalau yang dibonceng satu orang dewasa dan satu orang lagi anak-anak atau balita?
Menurut aturan tersebut, tetap saja sudah termasuk memboncengi lebih dari 1 orang dan bisa dikenakan hukuman sesuai pasal tersebut.
Nah, daripada mengambil risiko yang membahayakan diri sendiri serta bisa kena sanksi hukum, jangan nekat berboncengan tiga ya sob!
Selalu patuhi aturan lalu lintas dan berkendara dengan aman ya...
Sebagian Artikel ini telah tayang di Gridoto.com