Kecelakaan Lalu Lintas
Kecelakaan Pukul 21.00 Wita, Pejalan Kaki Meninggal Usai Ditabrak Motor Remaja yang Berboncengan 3
Terjadi kecelakaan lalu lintas di jalan raya Desa Poopo Sulawesi Utara pada Senin (1/3/2021) malam.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Glendi Manengal
TRIBUNMANADO.CO.ID - Terjadi kecelakaan lalu lintas di jalan raya Desa Poopo Sulawesi Utara pada Senin (1/3/2021) malam.
Diketahui kecelakaan tersebut melibatkan kendaraan sepeda motor dan pejalan kaki.
Kecelakaan itu mengakibatkan seorang pejalan kaki kini meninggal dunia.
Baca juga: MUI Belum Bersikap Soal Investasi Miras, Namun Tetap Pada Fatwa: Yang Terlibat di Dalam Adalah Haram
Baca juga: Indofood Buka Lowongan Kerja Terbaru, Mulai Lulusan SMA, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Baca juga: Kecelakaan Maut di Ranoyapo Minahasa Selatan, Lansia Tewas Ditabrak Remaja Bonceng Tiga
Foto ilustrasi kecelakaan. (tribun bali)
Kecelakaan Lalulintas (Lakalantas) terjadi di jalan raya Desa Poopo,
Kecamatan Ranoyapo, Kabupaten Minahasa Selatan, akhir pekan kemarin sekitar pukul 21.00 Wita.
Peristiwa lakalantas tersebut melibatkan kendaraan sepeda motor
jenis Suzuki Satria FU Nomor Polisi DB 2788 EI yang dikendarai oleh lelaki IM (17),
warga Desa Poopo Barat jaga VI, Kecamatan Ranoyapo.
Kronologis kejadian berawal saat kendaraan Roda dua Suzuki Satria FU, DB 2788 EI,
yang dikendarai oleh IM berboncengan tiga, yakni dengan lelaki TR dan JM, bergerak dari arah Selatan menuju arah Utara.
Saat dijalan, sepeda motor tersebut menabrak seorang pejalan kaki.
Pejalan kaki tersebut diketahui beridentitas Ide Ratu berusia 73, warga Desa Poopo jaga VI Kecamatan Ranoyapo.
"Saat itu korban sedang berjalan di badan jalan
sebelah kiri dari arah Selatan menuju arah Utara,” terang Kasat Lantas Polres Minsel Iptu Hadi Siswanto,
ketika dihubungi Tribun Manado, Selasa (2/3/2021).
Akibat dari kejadian Lakalantas tersebut, pejalan kaki Ide Ratu mengalami luka di bagian kepala dan sempat di rawat di Puskesmas Poopo.
Korban kemudian di rujuk ke rumah sakit Cantia Tompaso Baru.
Namun pada akhirnya meninggal dunia.
Untuk barang bukti kendaraan sepeda motor serta pengendaranya telah diamankan.
"Kami juga telah melakukan olah TKP serta mengumpulkan bahan keterangan dari sejumlah saksi,
guna kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan,” ucapnya.
Ia menegaskan belum ada penetapan tersangka dalam kasus ini.
"Belum ada, kami masih selidiki lagi kasusnya," aku dia.
Ia pun meminta agar masyarakat bisa mematuhi aturan dalam berkendara.
"Kalau bawa kendaraan cukup dalam kecepatan sewajarnya saja," tegasnya. (Nie).
Foto ilustrasi berboncengan tiga
Bahaya Berboncengan Tiga
Bonceng tiga naik motor masih sering ditemui di jalan raya.
Padahal hal ini jelas bisa membahayakan dan menyalahi aturan sob.
Motor sejatinya dirancang dengan kapasitas dua orang saja, yang artinya hanya dinaiki pengemudi dan membonceng satu penumpang.
Bonceng tiga bisa mengganggu keseimbangan dan meningkatkan kesulitan pengendara untuk mengoperasikan motornya.
Selain berbahaya, dalam undang-undang juga sudah dijelaskan ada hukuman yang siap menjerat bagi yang nekat bonceng tiga.
Hal ini dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pada Pasal 106 Ayat 9, yang berbunyi:
"Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tanpa kereta samping dilarang membawa penumpang lebih dari satu orang."
Hukuman untuk yang melanggar aturan tersebut, dijelaskan pada pasal 292 yang menerangkan, pelanggaran akan terancam pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Lalu bagaiimana kalau yang dibonceng satu orang dewasa dan satu orang lagi anak-anak atau balita?
Menurut aturan tersebut, tetap saja sudah termasuk memboncengi lebih dari 1 orang dan bisa dikenakan hukuman sesuai pasal tersebut.
Nah, daripada mengambil risiko yang membahayakan diri sendiri serta bisa kena sanksi hukum, jangan nekat berboncengan tiga ya sob!
Selalu patuhi aturan lalu lintas dan berkendara dengan aman ya...
Sebagian Artikel ini telah tayang di Gridoto.com