Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Perpres Investasi Miras

Pemprov Sulut Segera Terbitkan Perda untuk Kendalikan Peredaran Miras

Pemperintah Provinsi Sulawesi Utara menyambut baik Peraturan Presiden (Perpres) No 10 Tahun 2021 tentang investasi ke usaha minuman beralkohol.

Editor: muhammad irham
Istimewa
Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw 

Alan menjelaskan Cap Tikus dan Saguer merupakan minuman keras yang diproduksi daerah Sulut, khususnya Minahasa. Menurutnya, daerah lain juga memiliki arak sendiri racikan yang dilahirkan leluhur mereka.

"Ini sulit untuk dipisahkan dari kehidupan masyarakat Minahasa karena memang lahir dari kebudayaan kita dan diwariskan secara turun-temurun, dan itu adalah bentuk pengetahuan warisan leluhur yang terus dipelihara, diajarkan terus menerus dari generasi ke generasi. Bagaimana cara bertaninya dan pengetahuan-pengetahuan lainnya," ucapnya.

Alan menilai selama ini petani Cap Tikus maupun Saguer menderita karena selalu menjadi kambing hitam ketika terjadi tindakan kriminal.

Menurutnya, para petani arak Cap Tikus perlu diberi penguatan mengenai regulasi.

"Padahal kita tahu telah banyak yang sukses dan berhasil menyekolahkan anaknya dari hasil bertani Cap Tikus. Maka petani Cap Tikus juga perlu diberikan penguatan dari segi regulasi. Mereka juga memiliki keluarga yang harus dihidupi," tutur Alan.

Selain itu, kata Alan pemerintah harus berpikir dan mencari cara agar petani Cap Tikus bisa sejahtera tapi di sisi lain harus menjaga ketertiban di masyarakat. Menurutnya, regulasi penjualan miras juga harus diatur dengan baik agar tidak menimbulkan masalah.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved