Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Perpres Investasi Miras

Pemprov Sulut Segera Terbitkan Perda untuk Kendalikan Peredaran Miras

Pemperintah Provinsi Sulawesi Utara menyambut baik Peraturan Presiden (Perpres) No 10 Tahun 2021 tentang investasi ke usaha minuman beralkohol.

Editor: muhammad irham
Istimewa
Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemperintah Provinsi Sulawesi Utara menyambut baik Peraturan Presiden (Perpres) No 10 Tahun 2021 tentang investasi ke usaha minuman beralkohol.

Wakil Gubernur Sulut, Steven Kandouw mengatakan, aturan ini bakal memudahkan investasi untuk sektor industri minuman beralkohol serta akan memaksimalkan potensi ekonomi di Sulawesi Utara.

"Apalagi perajin Cap Tikus di Sulawesi Utara ini ada puluhan ribu orang," kata Steven saat dikonfirmasi, Senin (1/3/2021).

Cap Tikus adalah salah satu minuman keras khas Sulawesi Utara.

Menurut Steven, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara akan segera menindaklanjuti Perpres itu dengan menerbitkan peraturan daerah (Perda) untuk memastikan peredaran minuman keras bisa terkendali.

"Sehingga peredaran alkohol lokal ini jadi terkontrol dan betul-betul menjadi variabel dalam menjaga perekonomian lokal," ujar Steven.

Sebagai informasi, pemerintah melegalkan masyarakat untuk memproduksi minuman keras (miras), tapi dengan berbagai syarat tertentu.

Aturan produksi miras tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Perpes yang diteken Presiden Joko Widodo ( Jokowi) pada 2 Februari 2021 ini merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Aturan soal miras tercantum dalam lampiran III Perpres, yakni soal daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu. Bidang usaha miras masuk di dalamnya.

Syarat untuk usaha minuman beralkohol yakni dilakukan untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

Untuk penanaman modal baru pembuatan minuman beralkohol di luar empat provinsi tersebut dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.

Dukungan BPAN Sulut

Barisan Pemuda Adat Nusantara (BPAN) Wilayah Sulawesi Utara (Sulut) mendukung Perpres investasi miras itu.

"Ini bagus, dengan demikian petani Cap Tikus bisa bernapas lega. Dalam artian sumber pertanian dari sumber daya alam yang dikelola masyarakat adat bisa mendapatkan legalitas hukum (legal). Itu juga menambah penghasilan ekonomi dari petani Cap Tikus sendiri," kata Ketua Barisan Pemuda Adat Nusantara (BPAN) Wilayah Sulut, Alan Sumeleh, Senin (1/3/2021).

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved