Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Oknum TNI Dipecat Karena Selingkuh Dengan Istri Atasan, Bermula Saat Bertemu di Taman Kota

Sejak itu rupanya komunikasi mereka menjadi rutin. Bahkan akhirnya jadi sering bercerita tentang kondisi keluarga masing-masing

Editor: Finneke Wolajan
Shutterstock
Ilustrasi 

TRIBUNMANADO.CO.ID - TNI yang berhubungan intim dengan istri atasannya akhirnya dipecat. 

Majelis Hakim Pengadilan Militer II-09 Bandung pada 4 Februari 2021 memutuskan pemecatan dari dinas militer dan penjara 7 bulan.

website Mahkamah Agung Putusan sudah menampilkan putusan pengadilan dengan nomor X -X/PM.II-09/XX/I/2021 (disamarkan,red) dan dapat diunduh secara bebas.

Oknum TNI yang berani mengajak istri atasannya selingkuh dengannya adalah seorang tamtama berinisial Pratu BA (25). 

Sedangkan istri atasannya adalah DE (32).  DE merupakan istri dari seorang tamtama berinisial Pratu AK (35).

Hakim Pecat Oknum <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/tni' title='TNI'>TNI</a> yang Berhubungan Intim dengan Istri Atasannya, Ini Skandal Perselingkuhannya
Ilustrasi palu hakim (Kompas.com)

Pratu BA diketahui sudah menikah dan memiliki seorang anak.

Sedangkan DE sudah menikah dengan Praka AK dan memiliki dua anak.

Dalam putusan tersebut, terlihat bagaimana awal mula perselingkuhan itu bisa terjadi.

Pratu BA dan Praka AK ternyata sama-sama memiliki pekerjaan sampingan di sebuah taman di kota di mana keduanya menjalani dinas militer.

Pratu BA menjadi koordinator juru parkir di taman itu, sedangkan Praka AK menyuplai botol-botol air mineral kepada tukang dagang di taman tersebut.

Oleh karena itulah DE kemudian kenal dengan Pratu BA karena dikenalkan oleh suaminya.

Suami DE atau Pratu AK kemudian harus berdinas agak jauh sehingga pekerjaan menyuplai botol mineral ia serahkan ke DE pada April 2019.

Saat itulah DE kemudian jadi berkomunikasi dengan Pratu BA.

Dalam kesaksiannya yang tertuang di surat putusan, Pratu BA menyebut DE yang pertama kali meminta nomor ponselnya.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved