Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nurdin Abdullah Tersangka

Nurdin Abdullah Bersumpah, Ketua KPK Enggan Respons: Kita Buktikan Berdasarkan yang Kita Miliki

Firli Bahuri enggan memberikan respons terkait sumpah Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah.

Editor: Rhendi Umar
Tribunnews/Jeprima
Suasana saat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri memberikan keterangan pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah oleh KPK, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021) dini hari. Pada konferensi pers tersebut, KPK menyatakan telah menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus proyek pembangunan infrastruktur karena diduga menerima gratifikasi atau janji. Selain Nurdin Abdullah, KPK juga menetapkan tersangka kepada Sekdis PUPR Sulsel, Edy Rahmat (ER) sebagai penerima dan Agung Sucipto (AS) selaku pemberi. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri enggan memberikan respons terkait sumpah Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah.

Firli menegaskan, KPK akan membuktikan semuanya di pengadilan nanti.

Hal itu disampaikan oleh Firli dalam acara Apa Kabar Indonesia Malam tvOne, Minggu (28/2/2021).

Firli menegaskan bahwa KPK tidak bekerja secara sembarangan.

"Tentu kami bekerja berdasarkan bukti permulaan, bukti yang cukup yang kami peroleh," ujarnya.

"Kami tidak ingin merespon apapun yang disampaikan oleh para pihak yang terkait dengan perkara yang kami tangani."

Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (tengah) dikawal petugas setibanya di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/2/2021). KPK mengamankan Nurdin Abdullah melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) bersama lima orang lainnya dengan barang bukti sebuah koper berisi uang. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/aww.()
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (tengah) dikawal petugas setibanya di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/2/2021). KPK mengamankan Nurdin Abdullah melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) bersama lima orang lainnya dengan barang bukti sebuah koper berisi uang. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/aww.() (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Firli menjelaskan, hasil pekerjaan para penyidik KPK nanti akan dirumuskan dalam dakwaan penuntut umum dan dibuktikan di pengadilan.

"Tugas KPK sekarang bagaimana kita menyiapkan rumusan, konstruksi perkara yang kita tangani," tegasnya.

Berdasarkan penjelasan Firli, bukti yang dikumpulkan beragam, mulai dari keterangan saksi, bukti petunjuk, dokumen, surat, keterangan ahli, hingga keterangan terdakwa.

"Kita akan buktikan berdasarkan yang kita miliki."

Ia memastikan apa yang dilakukan oleh KPK selalu selaras dengan peraturan yang berlaku.

"Tapi yang pasti kita pegang teguh seluruh ketentuan undang-undang, karena prinsip penegakan hukum adalah tidak boleh melanggar undang-undang," ujar Firli.

"Kita memegang teguh dan menghormati prinsip-prinsip peradilan pidana yang kita sangat pahami adalah menjunjung tinggi hak asasi manusia, dan menerapkan praduga tak bersalah," imbuhnya.

Nurdin Abdullah: Demi Allah

Sementara itu, Nurdin mengaku tidak tahu apa-apa terkait kasus dugaan suap yang menjeratnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved