Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Korupsi

KPK Berpeluang Usut Skandal Dana Covid 19 di Minahasa Utara

"Pertama tentu pakai cara kekeluargaan. Jika tidak mempan bisa berproses hukum," kata Pengamat Hukum Unsrat Cornelius Tangkere.

Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Rizali Posumah
Istimewa
Penguburan Jenazah Covid-19 di Minahasa Utara. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Pengamat Hukum Unsrat Cornelius Tangkere mengatakan, kasus temuan TGR sebesar 61 miliar dana Covid 19 di Minut dapat berujung pidana bilamana para pelanggar tidak mengembalikan uang hasil TGR dalam kurun waktu tertentu sesuai undang undang.

"Pertama tentu pakai cara kekeluargaan. Jika tidak mempan bisa berproses hukum," kata dia. 

Sebut dia, jika telah memenuhi unsur pidana, aparat penegak hukum dari Kejaksaan dan kepolisian harus mengusut tuntas.

Pengusutan penting untuk menegakkan hukum dan memuaskan rasa keadilan masyarakat. 

Bila tidak, maka KPK bisa ambil alih.

"Sesuai aturan KPK bisa ambil alih jika di atas 1 miliar," katanya. 

Mengenai hukuman, menurutnya, pelakunya bisa dijerat dengan hukuman mati.

Hal itu diatur oleh UU.

"Aturan mengatakan jikalau melakukan korupsi di saat negara tengah alami bencana besar maka bisa hukum mati," ujar dia. 

Presiden Jokowi juga sudah menguatkan hal tersebut dalam pernyataannya. (art) 

Baca juga: Longsor di Depok, Satu Anggota Polantas Tertimbun Runtuhan, Begini Kondisinya

Baca juga: Cewek Manado Elizabeth Titanto Berharap Bisa Sekolah Tanpa Ancaman Covid-19

Baca juga: Arti Mimpi Punya Banyak Kutu di Kepala, Ternyata Jadi Pertanda Baik, Ini Tafsiran Lengkapnya

Kata Pihak Kejaksaan

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Minahasa Utara Ekaputra Polimpung mengatakan pihaknya belum mengagendakan pengusutan kasus dugaan penyelewengan dana Covid 19 di Pemkab Minut tahun 2020.

"Kami belum ada agenda," kata dia kepada Tribun Manado via ponsel Minggu (28/2/2021).

Ia menuturkan, kasus itu ada kemungkinan ditangani Kejaksaan Tinggi. Ia menyilahkan Tribun mengkonfirmasi ke pihak Kejati. 

Kasi Penkum Kejati Sulawesi Utara (Sulut), Theodorus J.B. Rumampuk SH MH ketika dikonfirmasi Tribun Manado Minggu (28/2/2021) sore mengaku belum beroleh informasi soal bidikan lembaganya terhadap kasus dugaan penyelewengan dana Covid 19 di Kabupaten Minut. 

"Kalau masih di intel dan masih pulbaket, belum sampai pada bidang saya," katanya. 

Ditanya tentang informasi panggilan untuk memberi keterangan kepada inspektorat Minut, ia menjawab dengan tenang.

"Jika dipanggil datang saja," kata dia. 

Selebihnya ia enggan berkomentar lebih. (art) 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved