Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tribun Ramadhan

Hukum Puasa bagi Pekerja Berat

Ajaran Islam disyariatkan Allah adalah sesuai dengan kemampuan manusia.

Tribunnews
Ilustrasi puasa. Hukum puasa bagi pekerja berat. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Umat Islam diwajibkan berpuasa pada bulan suci Ramadhan

Pertanyaannya, bagaimana hukum puasa bagi pekerja berat?

Bolehkan seseorang yang sehari-harinya menjalani pekerjaan berat masuk kategori orang boleh tidak berpuasa pada bulan Ramadhan?

Berikut penjelasan yang dikutip dari laman resmi Muhammadiyah berjudul hukum puasa karena kerja berat:

Agama Islam disyari’atkan Allah adalah sesuai dengan kemampuan manusia.

Pada dasarnya apa yang diperintahkan Allah dan Rasul-Nya mampu dilakukan manusia (umat Islam), tidak mungkin Allah membebankan sesuatu yang di luar kemampuan manusia.

Dalam pada waktu pelaksanaan kewajiban agama Islam masing-masing individu masih juga diukur dan dikaitkan dengan kemampuan individu tersebut.

Baca juga: Kategori Orang Muslim yang Boleh Tidak Puasa Saat Ramadhan

Baca juga: Kisah Cinta Melissa, Bule Prancis yang Dinikahi Pria Lombok, Bahagia Tinggal di Gubuk

Sebagai contoh, shalat adalah wajib dikerjakan dengan cara berdiri.

Tetapi jika seseorang tidak mampu mengerjakan shalat dengan cara berdiri karena sakit umpamanya, bisa dilakukan sambil duduk, atau berbaring. 

Bahkan dengan isyarat pun diperbolehkan apabila itu batas kemampuannya.

Inilah yang maksud engan rukhsah (keringanan) dalam hukum Islam.

Keringanan ini didasarkan pada firman Allah, seperti surat al-Hajj ayat 78, surat an-Nisa’ ayat 28, surat al-Baqarah ayat 185.

Demikian halnya dalam melaksanakan ibadah puasa. Sebagai hukum azimah (keharusan) puasa diwajibkan kepada semua orang Islam yang sudah baligh.

Namun bagi orang-orang yang mendapat kesulitan untuk puasa, diberikan rukhsah (keringanan) untuk tidak berpuasa.

Seperti orang yang sakit atau musafir (orang yang sedang bepergian) boleh tidak puasa dan menggantinya pada hari lain.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved