Terkini Nasional
Dulu Diremehkan, Firli Bahuri Buktikan Bisa jadikan KPK Berpengaruh, 3 Pejabat Negara Ditangkap
Keberhasilan memberantas korupsi saat ini, tak lepas dari peran Ketua KPK Firli Bahuri.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rhendi Umar
TRIBUNMANADO.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menangkap Gubernur Nurdin Abdullah atas kasus gratifikasi proyek infrastruktur.
Dalam kasus ini Nurdin Abdullah diduga sebagai penerima suap sementara Agung Sucipto diduga sebagai penyuap.
Penetapan tersangka terhadap ketiganya bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) tim penindakan pada Jumat, 26 Februari 2021 hingga Sabtu, 27 Februari 2021 dini hari.
Keberhasilan memberantas korupsi saat ini, tak lepas dari peran Ketua KPK Firli Bahuri.
Sosok Firli Bahuri sempat diragukan kepimpinannya untuk memimpin korps Anti Rasuah.
Sebelumnya, sebanyak 500 pegawai KPK menandatangani penolakan terhadap Irjen Firli untuk menjadi pimpinan KPK periode 2019-2023.

Mengutip pemberitaan Kompas.com (28/8/2019), hal tersebut diungkapkan oleh pegiat antikorupsi Saor Siagian.
Menurut Saor saat itu, penolakan kepada Irjen Firli seharusnya menjadi pengingat kepada Panitia Seleksi Capim KPK dalam menjaring sepuluh nama capim KPK yang nantinya akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo.
"Saya bayangkan saya bisa suarakan ini bukan hanya 200 tetapi 500, barangkali ini pesan kepada Pansel apakah dia akan memilih orang yang akan ditolak, ya terserah, tetapi itulah peran-peran yang bisa kita lakukan sebagai publik," kata Saor, Rabu (28/8/2019).
Penolakan itu, menurut Saor, berasal dari penyidik dan pegawai lainnya yang merasa gelisah karena Firli pernah melanggar kode etik ketika menjabat Direktur Penindakan KPK dan tidak mengakuinya.
"(Gelisah karena) dia sudah berbohong. Dia bilang dia tidak pernah melanggar kode etik, ternyata tidak pernah komisioner bilang seperti itu," ujar Saor.
Saor mengaku mendapat informasi penolakan kepada Irjen Firli dari Penasihat KPK M Tsani Annafari.
Tak hanya itu Firly dinilai menghambat kasus.
Diberitakan Kompas.com (13/9/2019), saat Firli menjabat Deputi Penindakan KPK, pegawai KPK mengeluarkan petisi berjudul "Hentikan Segala Bentuk Upaya Menghambat Penanganan Kasus".
Walaupun ditujukan kepada Pimpinan KPK, petisi tersebut berisi jajaran Kedeputian Penindakan KPK saat itu mengalami kebuntuan untuk mengurai dan mengembangkan perkara sampai ke tingkat pejabat yang lebih tinggi,