Penembakan di Cengkareng
Kapolda Metro Jaya Minta Maaf, Belasungkawa Mendalam Untuk Keluarga Korban, Tidak Tegas Bripka CS
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, yang merupakan atasan dari tersangka CS, meminta maaf kepada masyarakat atas kejadian tersebut.
meminta maaf kepada masyarakat atas kejadian tersebut.
"Sebagai Kapolda Metro, atasan tersangka, saya menyampaikan permohonan maaf yang setinggi-tingginya kepada masyarakat, kepada keluarga korban, dan kepada TNI AD.
Belasungkawa saya yang mendalam atas kejadian ini," ucap Fadil.
Baca juga: Kisah Tragis Preman Zaman Soeharto, Ditembak Misterius, Mayatnya Dibiarkan di Pinggir Jalan
Tidak sembarang anggota polisi bisa pegang senjata api
Berdasarkan ketentuan yang dikeluarkan oleh Mabes Polri, ternyata tidak semua oknum polisi bisa memegang senjata api.
Pemegang senjata api harus melewati tahapan ujian yang selektif,
seperti ditulis dalam Standard Operating Procedure (SOP) pengunaan senjata api Badan Reserse Kriminal Polri.
Selain melewati ujian yang selektif, personel tersebut juga harus memenuhi beberapa persyaratan administratif.
Tidak hanya itu, seorang anggota polisi baru bisa memegang senjata api jika diberi izin oleh atasannya berdasarkan penilaian kinerja dari anggota tersebut.
Berikut beberapa poin pembawaan dan penggunaan senjata api perorangan seperti ditulis dalam SPO tersebut:
Pembawa senjata api harus dilengkapi dengan surat ijin memegang senjata api.
Senjata api dimasukkan ke dalam holster dan dibawa melekat di badan (tidak dibawa dalam tas/koper, dll).
Senjata api tidak dibernarkan dibawa keluar daerah/wilayah, kecuali dalam rangka pelaksanaan tugas yang didukung dengan Surat Perintah Tugas.
Senjata api hanya boleh dibawa oleh anggota Polri yang sedang bertugas/dinas.
Senjata api perorangan hanya digunakan pada saat pemegang senjata api sedang menjalankan tugas atau sedang menjalankan perintah dinas.