Berita Minahasa
Larangan Penggunaan Alat Tangkap Jaring Angkat di Danau Tondano
Maraknya penangkapan ikan di Danau Tondano menggunakan jaring angkat membuat sejumlah nelayan mengeluh
Penulis: Martsindy Rasuh | Editor: David_Kusuma
Laporan Kontributor Tribunmanado.co.id, Martsindy Rasuh
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Maraknya penangkapan ikan di Danau Tondano menggunakan jaring angkat membuat sejumlah nelayan mengeluh.
Menurut penuturan Frangky Mamentu,
Nelayan asal Desa Passo, bahwa penangkapan ikan menggunakan jaring angkat membawa kerugian.
Karena ikan berukuran kecil pun turut ikut tertangkap.
Baca juga: Direktur Perusahan Tambang Emas Ini Melapor ke Pemerintah Bitung Karena Hal Ini
Baca juga: Tim Balap Pertamina Mandalika SAG Resmi Meluncur, Bakal Berlaga di Kelas Moto2
Baca juga: KPK Geledah Rumah Politisi PDIP Ihsan Yunus, Ini yang Didapat
"Menggunakan jaring angkat akan merugikan, karena ikan yang ikut tertangkap berukuran kecil,
harusnya belum saatnya ditangkap malah ikut terjaring," keluhnya kepada Tribun Manado.
Selain itu, kata Mamentu, alat tangkap ikan yang mereka gunakan akan merusak ekosistim danau.
Jadi, guna menjaga kelestarian danau, maka diharapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa dapat berupaya melarang para penangkap ikan tersebut.
Baca juga: Kawal Pelaksanaan Pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Polres Tomohon Siapkan 154 Personel
Baca juga: Bocah 12 Tahun di Subang Wafat Karena Gangguan Syaraf Akibat Radiasi Lantaran Kecanduan Game Online
Baca juga: Paripurna Penyampaian Visi Misi Caroll Senduk - Wenny Lumentut Direncanakan Digelar di ABI
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Minahasa Ir Lendy Aruperes menegaskan,
pihaknya telah mengeluarkan surat pemberitahuan kepada para camat dan lurah serta hukum tua di pinggiran danau,
agar melarang semua aktivitas penangkapan ikan menggunakan jaring angkat.
Baca juga: Perangkat Desa di Bolsel Kini Bisa Ajukan Kredit di Bank SulutGo, Jadi Daerah Pelopor
Baca juga: Sachrul Mamonto dan Oskar Manoppo Dilantik 26 Februari 2021, Pryamos : Persiapan 100 Persen
"Surat pemberitahuan ini dikeluarkan berdasarkan peraturan menteri kelautan dan perikanan nomor 29 tahun 2016 yang menyebutkan,
pengembangan kegiatan penangkapan ikan harus memperhatikan kelestarian sumber daya ikan," tegasnya.
Menurut Aruperes, semakin bertambah penggunaan jaring angkat justru menyebabkan eksploitasi berlebihan serta degradasi populasi, sekaligus mengancam kelestarian sumber daya ikan.
Untuk itu, larangan ini dikeluarkan.
Baca juga: Sosok Benny Harman Orang yang Kritik Keras Jokowi akibat Picu Kerumunan NTT Hingga Sentil Kapolri
Baca juga: Jemmy Ringkuangan: Pemkot Siap Laksanakan dan Sukseskan Pelantikan Wali Kota Tomohon
"Penangkapan ikan menggunakan jaring angkat selain merusak ekosistim danau, juga merugikan nelayan yang lain," tuturnya.
Oleh sebab itu, kepada pemerintah setempat khususnya yang berada di pinggiran danau agar bisa disosialisasikan larangan ini kepada nelayan.

Sebab, dalam waktu dekat Pemkab Minahasa akan mengeluarkan peraturan bupati (perbup) yang didalamnya ada sanksi," sampainya.
"Larangan ini mengacu pada instruksi bupati Minahasa nomor 12 tahun 2020 tentang pelestarian
sungai dan danau untuk kegiatan budidaya tanaman air dan penggunaan jaring di Danau Tondano," pungkasnya. (martsindy rasuh)
Baca juga: PERINGATAN DINI BMKG, Gelombang Tinggi 25-26 Februari, Berikut Beberapa Peringatan Pelayaran
Baca juga: Sosok Benny Harman Orang yang Kritik Keras Jokowi akibat Picu Kerumunan NTT Hingga Sentil Kapolri
Baca juga: BPBD Bitung Berikan Bantuan Keluarga Korban Longsor, Minta Warga tak Dekati Lokasi
YOUTUBE TRIBUN MANADO: