Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

news

4 Pria Petugas Forensik Mandikan Jenazah Wanita dan Dilaporkan Sang Suami Kasus Penistaan Agama

"Kita khawatir kalau dilakukan penahanan di rumah tahanan akan mengganggu proses berjalannya kegiatan forensik.

Editor: Fistel Mukuan
KOMPAS.com/TEGUH PRIBADI
Puluhan anggota dan pengurus PPNI dan pengacara dari Badan Bantuan Hukum PPNI Muhammad Siban di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, Kamis (18/2/2021), memberikan bantuan hukum kepada 4 petugas forensik yang dijerat pasal penistaan agama karena memandikan jenazah wanita. 

“Kita hanya mengajukan, jadi itu semua petunjuk jaksa. Ya sudah kita sampaikan,” ucapnya.

Baca juga: Launching Akhir Pekan ini, All New Honda PCX Pakai Harga Lama, Ini Harga OTR Sulut

Baca juga: VIRAL, Ibu Ini Ngamuk Bubarkan Pernikahan Menantunya, Ternyata Ini Penyebabnya

Sementara itu Ketua DPW PPNI Sumut, Mahsur Al Hazkiyani mengimbau perawat di Kota Pematangsiantar tetap bekerja profesional untuk membaktikan diri tanpa membeda bedakan suku agama, golongan dan jenis kelamin.

Ia menyebut ada 1817 perawat di Kota Pematangsiantar dan 750 orang di Kabupaten Simalungun.

“Kami minta perawatan untuk tetap tenang jangan terprovokasi, tetap bekerja profesional dan tetap menjaga kerukunan umat beragama,” pungkasnya. 

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul 4 Pria Petugas Forensik Jadi Tersangka karena Mandikan Jenazah Wanita, https://jateng.tribunnews.com/2021/02/20/4-pria-petugas-forensik-jadi-tersangka-karena-mandikan-jenazah-wanita?page=all

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved