Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

news

4 Pria Petugas Forensik Mandikan Jenazah Wanita dan Dilaporkan Sang Suami Kasus Penistaan Agama

"Kita khawatir kalau dilakukan penahanan di rumah tahanan akan mengganggu proses berjalannya kegiatan forensik.

Editor: Fistel Mukuan
KOMPAS.com/TEGUH PRIBADI
Puluhan anggota dan pengurus PPNI dan pengacara dari Badan Bantuan Hukum PPNI Muhammad Siban di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, Kamis (18/2/2021), memberikan bantuan hukum kepada 4 petugas forensik yang dijerat pasal penistaan agama karena memandikan jenazah wanita. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Empat petugas forensik di RSUD Djasemen Saragih Kota Pematangsiantar ditetapkan sebagai tersangka.

Keempat petugas tersebut dilaporkan akibat kasus penistaan agama.

Pasalnya, mereka memandikan jenazah Zakiah (50) dan yang melaporkan suaminya.

Diketahui jenazah yang dimandikan adalah seorang pasien wanita suspek Covid-19.

Zakiah meninggal pada Minggu (20/9/2020) setelah mendapatkan perawatan.

Empat pria petugas forensik tersebut adalah DAAY, ESPS, RS, dan REP.

Dua di antara mereka berstatus sebagai perawat.

Mereka ditetapkan sebagai tahanan kota sejak Kamis (18/2/2021) hingga 20 hari ke depan.

Namun petugas tidak melakukan penahanan karena tenaga empat pria tersebut dibutuhkan di ruang instalasi jenazah forensik.

Kasi Pidum Kejari Siantar, M Chadafi mengatakan para tersangka adalah tenaga khusus untuk menangani jenazah di masa pandemi Covid-19.

Pasien yang kesulitan mendapatkan rumah sakit untuk perawatan  setelah terinfeksi Covid-19.
Pasien yang kesulitan mendapatkan rumah sakit untuk perawatan setelah terinfeksi Covid-19. (tangkapan YouTube)

"Kita khawatir kalau dilakukan penahanan di rumah tahanan akan mengganggu proses berjalannya kegiatan forensik.

Di antara memandikan jenazah dan sebagainya."

"Kita gak mau gara-gara ini kegiatan itu terhenti apalagi sekarang kondisi pandemi," kata Chadafi di kantor Kejari Pematangsiantar.

Sementara itu pengurus puluhan anggota Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) turut hadir mendampingi para tersangka sebagai bentuk solidaritas.

PPNI juga memberikan pendampingan hukum kepada para tersangka selama proses hukum berjalan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved