Sosok Tokoh
Sosok Kombes Auliansyah Lubis, Dirreskrimsus yang Didesak IPW untuk Dipecat Kapolri, Ini Biodatanya
Berikut ini profil dan biodata Kombes Auliansyah Lubis, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) yang diminta IPW untuk dipecat Kapolri.
"Hari ini, Selasa 23 Februari 2021 siang, Ketua bidang Investigasi IPW Joseph Erwiantoro diperiksa sebagai tersangka dengan surat panggilan Nomor: Spgl/499/II/RES 2.5/2021/Ditreskrimsus PMJ. Pemanggilan ini jelas Pembangkangan terhadap perintah Kapolri Sigit bahwa penggunaan UU ITE agar lebih selektif dan bukan alat kriminalisasi," kata Neta kepada Warta Kota, Selasa (23/2/2021).
Selain itu, IPW juga minta Kapolri memerintahkan Propam Polri memeriksa Kombes Auliansyah Lubis, karena melakukan pembangkangan terhadap perintah Kapolri tentang UU ITE.
Dalam kasus ini, kata Neta, IPW sudah mendapat keterangan dari 2 ahli bahasa bahwa tidak ada penghinaan dalam apa yang dituduhkan Pelapor terhadap Terlapor.
Sebelumnya pada 20 November 2020, Ketua Bidang Investigasi IPW Joseph Erwiyantoro sudah dipanggil, dimintai keterangan dan diperiksa Ditreskrimsus PMJ dgn Nomor: Spgl/4207/XI/RES.2.5./2020/Ditreskrimsus atas laporan Agustinus Eko Rahardjo.
IPW melihat pengaduan Pelapor sebenarnya tidak mendasar karena tulisan Terlapor sesungguhnya adalah Kritik Membangun untuk persepakbolaan nasional dan tidak ada kata kata fitnah untuk Pelapor.
IPW khawatir jika aksi pembangkangan para penyidik terhadap perintah Kapolri ini dibiarkan akan terjadi keresahan masyarakat.
"Yang berujung pada ketidakpercayaan publik dan benturan sosial antara masyarakat dengan pimpinan kepolisian, karena masyarakat merasa dikriminalisasi dengan pasal pasal karet UU ITE yang 'dimainkan' para penyidik," kata Neta.
"Untuk itu kasus pembangkangan ini tidak boleh dibiarkan dan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya harus segera dicopot dari jabatannya dan segera diperiksa Propam Polri," ujar Neta.
Hingga berita ditulis, belum ada konfirmasi dari Kombes Auliansyah Lubis terkait pernyataan IPW ini
Kapolri Keluarkan SE Terkait UU ITE
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat edaran yang mengatur teknis penerapan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Hal tersebut sebagai wujud tindak lanjut janjinya untuk membenahi UU ITE
Surat Edaran itu nomor: SE/2/11/202 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif. Surat itu ditandatangani pada Senin 22 Februari 2021.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono membenarkan surat edaran tersebut. Ia menyatakan surat itu ditandatangani langsung oleh Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Iya benar," kata Argo saat dikonfirmasi, Senin (22/2/2021).