Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Kriminal

Usai Membobol Sebuah Rumah, Pencuri di Talaud Ini Jual Barang Curian Ke Pemiliknya

Pelaku pencurian berinisial RA (21), warga Pantuge, Kabaruan, Talaud, ketiban sial atas perbuatannya

Penulis: Andreas Ruauw | Editor: David_Kusuma
Istimewa
Pencuri di Talaud Ini Jual Barang Curian Ke Pemiliknya 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Pelaku pencurian berinisial RA (21), warga Pantuge, Kabaruan, Talaud, ketiban sial atas perbuatannya.

Pasalnya, RA dibekuk personel Polsek Melonguane saat hendak menjual barang curian kepada pemiliknya, Minggu (21/2/2021).

Pemilik barang sekaligus korban adalah Yermias Selan (34), warga Sawang Utara, Melonguane, Talaud.

Kejadian yang bisa dibilang cukup unik ini bermula ketika pelaku bersama dua temannya mendatangi rumah korban, Minggu malam, sekitar pukul 18.30 Wita. 

Baca juga: Kapolda Sulut Puji Wali Kota Manado Vicky Lumentut

Baca juga: Baliho Kadaluwarsa Masih Terpajang, Kasatpol PP: Segera Dibereskan

Baca juga: Ini Data Kasus Covid-19 Per Kecamatan di Manado

Pelaku lalu menawarkan satu unit peralatan elektronik kepada korban, berupa audio mixer merek Mixing Console MG82CX. Namun saat itu pelaku tak menyadari bahwa barang tersebut milik korban.

Korban pun sangat terkejut begitu melihat audio mixer tersebut. Karena, sangat mirip dengan audio mixer milik korban yang disimpan di rumah pondoknya, di tepi pantai Desa Sawang.

Agar tak menimbulkan kecurigaan, korban tetap berusaha tenang sambil menyusun taktik.

Korban lalu beralasan akan keluar rumah sebentar dan meminta pelaku menunggu di rumah.

Baca juga: Harga Kebutuhan Pokok di Minahasa Belum Stabil

Baca juga: Bacaan Doa Setelah Sholat Tahajud Lengkap Dengan Artinya

Korban diam-diam menuju rumah pondoknya untuk memastikan keberadaan barang yang ciri-cirinya sangat mirip dengan miliknya tersebut. B

enar saja, audio mixer milik korban telah raib.

Korban yang menduga kuat RA telah mencuri audio mixer miliknya, kemudian melaporkan kepada seorang anggota Polri yang berdomisili di desa setempat.

Informasi ini lalu diteruskan ke Polsek Melonguane.

Baca juga: Tomohon Zona Merah Covid-19 Lagi, PPKM Berlanjut

Baca juga: SURVEI: Elektabilitas PDIP Tertinggi, Golkar Naik, Gerindra Turun, PKB, PKS, dan Demokrat Stabil

Tak menunggu lama, personel piket Polsek Melonguane langsung mendatangi rumah korban dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Sementara itu pelaku pun mengakui semua perbuatannya.

Pelaku menerangkan, Minggu pagi sekitar pukul 05.00 Wita dalam perjalanan pulang dari Melonguane menuju Tarun dengan berjalan kaki melewati tepi pantai.

Baca juga: Prof Boetje Moningka: PKKM Berhasil Jika Warga Lakukan Ini

Baca juga: Kucing Ini Disebut Telah Menyelamatkan Seorang Perempuan Dari Gigitan Ular, Selalu Diberi Makan

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved