Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penculikan Anak

Sosok Iptu Fifin, Polwan yang Bongkar Kasus Penculikan Bocah di Palembang

Kasus ini sempat menjadi bahan perbincangan lantaran video detik-detik penculikan korban viral di media sosial.

Editor: muhammad irham
Tribun Sumsel
Iptu Fifin 

Sesampainya di Polrestabes Palembang, Zhaki langsung diamankan Iptu Fifin di ruangannya.

Ia menjelaskan, yang mengaku menemukan korban bernama Sutriono (38) dan ternyata Sutriono ialah salah satu pelaku yang menculik korban bersama Suhartono (38).

Lanjut Iptu Fifin mengungkapkan banyak sekali kejanggalan yang diperlihatkan Sutriono pada saat Fifin menjemput korban di KM 11.

"Saya sempat bertanya kepada dia bagaimana dia bisa menemukan korban.

Sutriono mengaku melihat korban berjalan seorang diri di TKP pada saat sedang ada razia," jelas Iptu Fifin.

Melihat kejanggalan tersebut Iptu Fifin curiga.

"Kan sedang ada razia, kenapa pelaku tidak langsung berteriak dan memberi info kepada petugas di TKP, dan masih banyak lagi kejanggalan lainnya yang membuat kami curiga," bebernya.

Setelah itu Iptu Fifin melapor ke Unit Reskrim Polrestabes Palembang.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra didampingi Kasat Reskrim Kompol Edi Rahmat Mulyana mengatakan, curiga akan gelagat Sutriono ia langsung melakukan penyelidikan hingga terungkap bahwa Sutriono dan Suhartono ialah pelaku penculikan.

"Setelah mengamankan pelaku Sutriono, kita juga berhasil mengamankan pelaku Suhartono.

Namun saat akan ditangkap pelaku Suhartono melakukan perlawanan sehingga kaki kanannya terpaksa kita berikan tidakan tegas terukur," ujarnya.

Atas ulahnya kedua pelaku terancam pasal 76 F JO pasal 83 undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlidungan anak dengan ancaman minimal 3 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara.(*)

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved