Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Cuti Bersama

Cuti Bersama Dipangkas dari 7 Hari Menjadi Sisa 2 Hari, Ini Alasan Pemerintah

Keputusan pemerintah tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.

Jumadi Mappanganro
Kalender Libur Nasional Cuti Bersama 2021. Pemerintah memangkas lama cuti bersama, dari 7 hari menjadi sisa 2 hari. 

Pertimbangan mengapa masih diberikan satu hari menjelang Hari Raya Idul Fitri dan satu hari menjelang Natal, agar memudahkan Polri dalam mengelola pergerakan masyarakat.

"Jangan sampai terjadi penumpukan pada satu hari dan justru akan berbahaya," imbuh Muhadjir, dikutip Tribunnews.com dari situs resmi kemenkopmk.go.id.

Pemerintah juga tetap menghimbau agar masyarakat menjalankan 5M protokol kesehatan dan berusaha bersama-sama memutus rantai penularan Covid-19.

Selain Muhadjir, rapat koordinasi tingkat menteri peninjauan SKB Cuti Bersama tahun 2021 juga dihadiri Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Juga Sekjen Kemenag Nizar Ali, Sekjen Kemnaker, Asops Kapolri dan Pejabat Eselon 1 kementerian dan lembaga terkait.

Sementara itu, berikut daftar hari libur nasional dan cuti bersama 2021:

Hari Libur Nasional Tahun 2021

- 1 Januari 2021 (Jumat): Tahun Baru 2021 Masehi

- 12 Februari 2021(Jumat): Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili

- 11 Maret 2021 (Kamis): Isra' Mi'raj Nabi Muhammad SAW

- 14 Maret 2021 (Minggu): Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943

- 2 April 2021 (Jumat): Wafat Isa Al Masih

- 1 Mei 2021 (Sabtu): Hari Buruh Internasional

- 13 Mei 2021 (Kamis): Kenaikan Isa Al Masih

- 13 -14 Mei 2021 (Kamis-Jumat): Hari Raya Idul fitri 1442 Hijriah

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved