Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Cuti Bersama

Cuti Bersama Dipangkas dari 7 Hari Menjadi Sisa 2 Hari, Ini Alasan Pemerintah

Keputusan pemerintah tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.

Jumadi Mappanganro
Kalender Libur Nasional Cuti Bersama 2021. Pemerintah memangkas lama cuti bersama, dari 7 hari menjadi sisa 2 hari. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Cuti Bersama tahun 2021 kini berkurang lima hari.

Pemerintah menetapkan memangkas cuti bersama dari 7 hari menjadi hanya 2 hari. 

Keputusan pemerintah tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri: Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menjelaskan beberapa alasan pengurangan cuti bersama.

Salah satunya kurva peningkatan Covid-19 belum melandai meski berbagai upaya sudah dilakukan.

Menurut mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini, setelah libur panjang, ada kecenderungan kasus Covid-19 mengalami peningkatan.

Mobilitas masyarakat cenderung naik, sedangkan program vaksinasi sedang berjalan.

"Oleh karena itu, pemerintah perlu meninjau kembali cuti bersama yang berpotensi mendorong terjadinya arus pergerakan orang sehingga penularan meningkat," tuturnya.

Berikut daftar cuti bersama tahun 2021 yang dipangkas:

- 12 Maret: Cuti Bersama dalam rangka Isra Ma'raj Nabi Muhammad SAW

- 17, 18, 19 Mei: Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah

- 27 Desember: Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2021.

Sementara itu, berikut cuti bersama 2021 yang masih tetap ada:

- 12 Mei dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah

- 24 Desember dalam rangka Raya Natal 2021

Objek wisata Pantai Pulisan, Likupang, Kabupaten Minut, Sulawesi Utara. Saat libur, lokasi wisata ini selalu ramai dikunjungi
Objek wisata Pantai Pulisan, Likupang, Kabupaten Minut, Sulawesi Utara. Saat libur, lokasi wisata ini selalu ramai dikunjungi (tribunmnado.co.id/Arhur Rompis)
Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved