Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

4 Petugas Forensik Jadi Tersangka Usai Mandikan Jenazah, Bukan Muhrim dan Dituduh Menista Agama

Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah memandikan jenazah seorang permpuan yang berstatus suspek Covid-19 pada 20 September 2020

Editor: Finneke Wolajan
KOMPAS.com/TEGUH PRIBADI
Puluhan anggota dan pengurus PPNI dan pengacara dari Badan Bantuan Hukum PPNI Muhammad Siban di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, Kamis (18/2/2021), memberikan bantuan hukum kepada 4 petugas forensik yang dijerat pasal penistaan agama karena memandikan jenazah wanita. 

"Kita gak mau gara-gara ini kegiatan itu terhenti apalagi sekarang kondisi pandemi," kata Kasi Pidum Kejari Siantar, M Chadafi di kantor Kejari Pematangsiantar.

3. Solidaritas perawat

Kasus tersebut memunculkan aksi solidaritas puluhan anggota Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI).

PPNI pastikan akan memberikan pendampingan hukum kepada para tersangka selama proses hukum berjalan.

"Kami sebagai kuasa hukum PPNI siap memberikan bantuan hukum hingga proses persidangan," kata Pengacara dari Badan Bantuan Hukum PPNI, Muhammad Siban.

4. Imbauan PPNI

Sementara itu, menurut Ketua DPW PPNI Sumut Mahsur Al Hazkiyani, kasus tersebut harus menjadi pelajaran berharga bagi para perawat.

Dirinya mengimbau anggotanya tetap bekerja profesional untuk membaktikan diri tanpa membeda bedakan suku agama, golongan dan jenis kelamin.

“Kami minta perawatan untuk tetap tenang jangan terprovokasi, tetap bekerja profesional dan tetap menjaga kerukunan umat beragama,” pungkasnya.

(Kompas.com: Kontributor Pemantangsiantar, Teguh Priadi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta di Balik 4 Petugas Forensik Jadi Tersangka Usai Mandikan Jenazah Wanita Suspek Covid-19"

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved