Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Revisi UU ITE

11 Pedoman Dalam Menjalankan UU ITE Sesuai Surat Edaran Kapolri Jenderal Listyo Sigit

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berusaha seirama dan mengimplementasikan keinginan Presiden Joko Widodo dalam pengamanan

Editor: Aswin_Lumintang
Instagram divisihumaspolri
Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. Inilah perintah atau instruksi terbaru kapolri. 

G. Penyidik berprinsip bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum (ultimatum remidium) dan mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara.

H. terhadap para pihak dan/atau korban yang akan mengambil langkah damai agar menjadi bagian prioritas penyidik untuk dilaksanakan restorative justice terkecuali perkara yang bersifat berpotensi memecah belah, SARA, radikalisme, dan separatisme

I. korban yang tetap ingin perkaranya diajukan ke pengadilan namun tersangkanya telah sadar dan meminta maaf, terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan dan sebelum berkas diajukan ke JPU agar diberikan ruang untuk mediasi kembali

J. penyidik agar berkoordinasi dengan JPU dalam pelaksanaanya, termasuk memberikan saran dalam hal pelaksanaan mediasi pada tingkat penuntutan

k. agar dilakukan pengawasan secara berjenjang terhadap setiap langkah penyidikan yang diambil dan memberikan reward serta punishment atas penilaian pimpinan secara berkelanjutan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kapolri Keluarkan SE Terkait UU ITE, Ada 11 Pedoman Yang Harus Diperhatikan Seluruh Personel, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/02/22/kapolri-keluarkan-se-terkait-uu-ite-ada-11-pedoman-yang-harus-diperhatikan-seluruh-personel.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hendra Gunawan

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved