Rabu, 29 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penanganan Covid

Dinsos Bolmong Menghentikan Sementara Pemberian Santunan Kepada Ahli Waris Korban Covid-19

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) memberhentikan sementara pemberian santunan bagi warga yang meninggal karena Covid-19

Penulis: Siti Nurjanah | Editor: David_Kusuma
(KOMPAS.COM/Shutterstock)
Ilustrasi virus corona yang merebak di Indonesia. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) memberhentikan sementara pemberian santunan bagi warga yang meninggal karena Covid-19.

Sebelumnya, Pemkab Bolmong melalui Dinas Sosial (Dinsos) Bolmong memberikan santunan kepada ahli waris sebesar Rp 15 juta per jiwa.

Namun, setelah adanya edaran baru dari Kementerian Sosial RI, nomor 150/3.2/BS.01.02/02/2021 tertanggal 18 Februari 2021,

perihal rekomendasi dan santunan ahli waris, korban meninggal akibat Covid-19, yang ditujukan kepada kepala dinsos provinsi seluruh Indonesia.

Baca juga: Sebanyak 507 Warga Sulut Meninggal Akibat Covid-19

Baca juga: JG-KWL Akui Kantor Bupati Minut Memprihatinkan, Janjikan Pembenahan

Baca juga: 71 Desa di Bolmong Terima Penghargaan dari Kementerian Desa, Ini Daftarnya

Di mana pada tahun anggaran 2021 tidak tersedia alokasi anggaran santunan korban meninggal dunia akibat Covid-19 bagi ahli waris pada Kementerian Sosial RI,

sehingga terkait dengan rekomendasi dan usulan yang disampaikan oleh dinsos provinsi/kabupaten/kota sebelumnya tidak dapat ditindaklanjuti.

Abdul Haris Bambela
Abdul Haris Bambela (TRIBUNMANADO/MAICKEL KARUNDENG)

Terkait hal itu, Kepala Dinsos Bolmong Abdul Haris Bambela mengatakan, berdasarkan surat edaran menteri tertanggal 18 Februari tersebut,

Dinsos kabupaten/kota tidak lagi mengirim rekomendasi penerima santunan Covid-19 ke Kementerian Sosial RI.

Lanjutnya, di mana surat tertanggal 18 Februari tersebut meralat surat edaran tertanggal 3 Februari 2021 di mana Dinsos kabupaten/kota mengirim data penerima santunan Covid-19.

Baca juga: Peringatan Dini BMKG Senin 22 Februari 2021, Waspada Cuaca Ekstrem Landa 20 Daerah Ini

Baca juga: Alfamidi Buka Lowongan Kerja Terbaru, Cari Banyak Posisi, Simak Ini Syarat, Link dan Cara Daftar

"Jadi surat tertanggal 3 Februari itu diralat oleh surat kementrian tertanggal 18 Februari.

Karena tahun ink tidak dianggarkan lagi perihal santunan yang meninggal karena Covid-19," jelasnya., saat dikonfirmasi Tribunmanado.co.id, Minggu (21/2/2021).

Namun, Ia menjelaskan, Kadis Sosial provinsi akan mengupayakan pengusulan lewat bantuan gubernur.

Baca juga: Jelang Laga Barcelona vs Cadiz, Beberapa Pemain Tidak Akan Diturunkan Ronald Koeman

Baca juga: Uya Kuya Diisukan Meninggal, Astrid Kuya Naik Pitam, Pelaku: Saya Pikir Mas Uya Sudah Tiada

"Jadi masih Menunggu informasi dari Dinsos Sulut ya, kalau sudah ada kepastian akan diinfokan," jelasnya.

Sebelumnya, di Bolmong pihaknya baru menerima satu berkas permohonan dari ahli waris korban Covid-19.

"Kami sudah infokan ke yang bersangkutan dan mereka bisa memahami," jelasnya.

Baca juga: Rossi dan Marquez Terkenang Drama Sepang Clash Lalu Saling Menyalahkan

Baca juga: UPDATE, Harga Emas Antam Hari Ini, Berada di Angka Rp 930.000 per Gram, Ini Rinciannya

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved