Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

kasus pembunuhan

Aulia Kesuma Pembunuh Suami dan Anak Tirinya Divonis Hukuman Mati, Kuasa Hukum: Ini Terlalu Sadis

Vonis mati dibacakan ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas dua terdakwa pembunuhan berencana Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin.

Editor: Fistel Mukuan
Kolase / Berbagai Sumber
M Adi Pradana, Aulia Kesuma, Pupung Sadili 

Aulia yang merasa sakit hati dengan penolakan Pupung, kemudian merencanakan pembunuhan terhadap suaminya.

Dia pun menyertakan anak tirinya, Dana, dalam sebagai korban kedua.

Dalam pikirannya, jika keduanya mati, maka seluruh harta peninggalan Pupung akan jatuh ke tangannya.

Aulia tidak sendiri, dia mengajak Geovanni, Agus, Sugeng, Karsini, Rody Saputra, dan Supriyanto.

Atas kejahatan yang diperbuat Aulia dan Geovanni, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhi vonis hukuman mati.

Tak terima dengan vonis hukuman mati, melalui kuasa hukumnya, Aulia mengajukan upaya hukum secara berjenjang,

ke Pengadilan Tinggi hingga Mahkamah Agung.

Ingat Aulia Kesuma? Terpidana Kasus Pembunuhan Suami dan Anak Tirinya, Kini Siap Jalani Hukuman Mati
Ingat Aulia Kesuma? Terpidana Kasus Pembunuhan Suami dan Anak Tirinya, Kini Siap Jalani Hukuman Mati (Kolase Foto Tribunmanado/Istimewa)

Aulia juga sempat berkirim surat kepada Presiden Joko Widodo dan tujuh lembaga negara.

"Hari Jumat kami kirim permohonan keadilan ke delapan lembaga negara.

Ada presiden, wapres, Komisi III DPR, Menkumham, Ketua Pengadilan Tinggi (DKI Jakarta), Ketua MA, dan Komnas HAM, dan lain-lain," kata kuasa hukum Aulia Kesuma, Firman Candra, Selasa (23/6/2020).

Surat tersebut bukan hanya menuntut keadilan untuk kliennya, tapi juga untuk menuntut penghapusan hukuman mati dari sistem hukum Indonesia.

Menurut Candra, hukuman mati terlalu sadis untuk dijadikan hukuman dalam kasus pidana.

"Kami minta hukuman berubah lah. Jangan hukuman mati. Ya kalau bisa angka (vonis penjara)," kata Candra.

Firman yakin dari fakta persidangan ada hal-hal yang meringankan Aulia.

Dua terdakwa pembunuhan, Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020).
Dua terdakwa pembunuhan, Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020). (TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM)

"Padahal sekali lagi di pledoi banyak hal-hal yang meringankan kalau dilihat dari sudut pandang kita sebagai manusia," tambahnya.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved