Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Soal TikTok Cash

Apa Itu TikTok Cash yang Diblokir Kominfo? Ternyata Aplikasi yang Berbeda dengan Media Sosial TikTok

Nama aplikasi TikTok memang sudah tak asing dengan kaum milenial. Terkait  hal itu muncul aplikasi lainnya yang juga bernama TikTok Cash.

Editor: Glendi Manengal
Istimewa
Ilustrasi aplikasi TikTok Cash. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Nama aplikasi TikTok memang sudah tak asing dengan kaum milenial.

Terkait  hal itu muncul aplikasi lainnya yang juga bernama TikTok Cash.

Namun walaupun nama hampir mirip dengan aplikasi TikTOk yang trend, TikTok Cash ini diminta pemerintah untuk diblokir, kenapa? simak penjelasannya.

Baca juga: Makan Hewan Hidup Ala TNI Dikritik Anggota DPR RI, Chrstina : Barbar Bahaya Untuk Prajurit

Baca juga: Sosok Komjen Rycko Amelza Dahniel Jadi Kalemdiklat, Lulusan Terbaik dan Sempat Jadi Ajudan Presiden

Baca juga: Pariyem Kelaparan, Makan Sisa Makanan di Tong Sampah, Gaji Rp 300 Ribu per Bulan dan Disiksa Majikan

Aplikasi video TikTok kini sedang digemari netizen untuk berekpresi.

TikTok juga menjadi aplikasi populer saat ini yang sudah diunggah lebih dari 100 juta pengguna.

Aplikasi ini pertama kali didirikan di Singapura oleh Bytemod Company.

Tiktok sendiri merupakan aplikasi video berdurasi pendek.

Aplikasi ini memudahkan para penggunanya bebas untuk berekspresi.

Seperti diketahui baru-baru ini pemerintah telah resmi memblokir aplikasi TikTok Cash.

Namun ternyata TikTok Cash merupakan aplikasi yang sama sekali berbeda dengan TikTok.

TikTok Cash juga tak memiliki afiliasi dengan TikTok.

Meski namanya mirip, namun TikTok Cash adalah platform yang berbeda dengan media sosial TikTok.

TikTok Cash menjanjikan uang imbalan bagi penggunanya, setelah menonton video di TikTok.

Apa itu TikTok Cash?

Dilansir oleh Nextren TikTok Cash merupakan aplikasi yang menjanjikan uang setelah menonton video di TikTok.

Sebelum akhirnya diblokir pemerintah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah lebih dahulu melakukan pengawasan pada platform ini.

Pasalnya Tiktok Cash adalah situs yang dicurigai menawarkan investasi bodong.

Karena penggunanya cukup mem-follow akun, like, dan menonton video TikTok.

Kemudian hasil tugas mereka di-screenshot, untuk meraih keuntungan berupa saldo yang dicairkan ke rekening bank pengguna.

Sebelum bisa meraup untung dari platform tersebut, pengguna TikTok harus terlebih dahulu membayar biaya keanggotaan.

Sebagaimana dihimpun dari Antara, Tiktokcash menawarkan beberapa paket keanggotaan.

Seperti paket pekerja sementara seharga Rp 89.000 dengan masa berlaku delapan hari.

Hingga general manajer seharga Rp 49.999.000 dengan masa berlaku 365 hari.

Pihak TikTok juga Indonesia telah mengeluarkan imbauan melalui media sosial Instagram agar pengguna berhati-hati.

"Situs web, mitra, dan aktivitas ini (Tiktokcash) sama sekali tidak terafiliasi dengan TikTok," tulis akun Instagram @tiktokofficialindonesia pada Rabu (27/2/2021).

Sebuah kiriman dibagikan oleh TikTok ID Official (@tiktokofficialindonesia)

Bersamaan dengan pemblokiran Tiktokcash ini, TikTok kembali mengimbau

agar pengguna TikTok di Tanah Air tidak terbujuk rayu untuk mengirimkan uang ke pengguna lain.

Kementerian Komunikasi dan Informatika resmi memblokir situs TikTok Cash dengan URL tiktokecash.com, pada Rabu (10/2/2021).

Hal itu dikonfirmasi oleh Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi.

"Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap situs tiktokecash.com.

Media sosial Tiktok Cash juga sedang dalam proses blokir," kata Dedy dikutip KompasTekno dari Antara, Rabu (10/2/2021).

Kominfo menyebut, alasan pemblokiran situs dan media sosial tersebut adalah

karena dianggap melakukan "transaksi elektronik yang melanggar hukum".

Sekarang apabila pengguna internet akan mengakses situs  TikTok Cash di tiktokecash.com,

lama akan langsung diarahkan ke situs Internet Positif milik Kominfo.

"Maaf, akses ke situs ini diblokir sehubungan dengan Peraturan Menkominfo No.19/2014

tentang internet sehat. Terima kasih atas pengertian Anda," demikian tulis Kominfo. (tribunjateng/non)

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kominfo) memblokir situs TikTok Cash.

TikTok Cash Diblokir

Kebijakan pemerintah ini didasarkan permintaan resmi dari Otoritas Jasa Keuangan ( OJK).

OJK meminta Kominfo memblokir TikTok Cash,

karena platform tersebut tidak memiliki izin dan diduga merupakan skema money game, karena tidak ada barang atau jasa yang dijual.

TikTok Cash sempat ramai menjadi perbincangan masyarakat,

karena disebut dapat memberikan imbalan uang dengan hanya melihat video TikTok.

elain TikTok Cash, masyarakat juga sempat dihebohkan dengan kemunculan VTube,

yang menawarkan imbalan poin bagi anggotanya setelah menonton iklan di platform tersebut.

Poin yang diperoleh itu dapat ditukar dengan uang tunai. Sebelumnya,

OJK juga telah meminta Kominfo untuk memblokir situs dan aplikasi VTube yang bernaung di bawah PT Future View Tech,

karena terindikasi sebagai skema money game.

"VTube masuk daftar investasi ilegal oleh Satgas Waspada Investasi sejak Juni 2020," kata Ketua Satgas Waspada Investasi OJK,

Tongam L. Tobing, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (14/2/2021).

, Tongam mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dengan

kegiatan investasi yang berstatus ilegal. "Masyarakat diminta untuk tidak ikut kegiatan ilegal," kata Tongam.

Mengutip penjelasan dari Kominfo yang diunggah di akun Instagram Kemenkominfo pada Sabtu (13/2/2021)

situs web dan aplikasi VTube diarahkan untuk diblokir hingga mendapatkan izin.

Kominfo mengatakan, VTube menawarkan pembagian keuntungan atau

profit sharing kepada anggotanya yang menonton iklan di aplikasi VTube.

"Anggota mengumpulkan poin dari menonton iklan yang ada di VTube dan dicairkan dalam bentuk uang," sebut Kominfo.

Selain itu, Kominfo menyebut, anggota VTube juga bisa mendapatkan poin tambahan dengan

mengajak orang lain bergabung atau upgrade level misi dengan membayar sejumlah biaya.

Mengurus perizinan

Melalui unggahan di Instagram, Kominfo juga menyampaikan bahwa saat ini VTube tengah mengajukan izin operasional,

dan berada dalam pengawasan Satgas Waspada Investasi.

Satgas tersebut beranggotakan 13 kementerian dan lembaga,

yang bertujuan untuk mencegah dan menangani maraknya tawaran serta praktik investasi ilegal.

Mengenai proses pengajuan izin operasional dari VTube,

Tongam mengakui bahwa saat ini pihak VTube memang tengah mengurus izin yang dibutuhkan agar bisa beroperasi.

"Mereka sedang mengurus izin, tapi sebelum ada izin, mereka tidak bisa beroperasi," ujar Tongam.

Dia mengatakan, VTube harus mendapatkan izin terkait dengan usaha jasa periklanan sebelum bisa beroperasi.

Satgas Waspada Investigasi memberikan lima rekomendasi untuk proses normalisasi VTube, yaitu:

1. Menertibkan komunitas yang saat ini sudah ada

2. Tidak menggunakan mata uang asing

3. Tidak ada sistem member get member atau referral point

4. Poin tidak dibeli dari pengguna lainnya, tapi melalui perusahaan secara langsung

5. Mengurus server di Indonesia

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Apa Itu TikTok Cash? Diblokir karena Tawarkan Investasi Bodong, https://jateng.tribunnews.com/2021/02/12/apa-itu-tiktok-cash-diblokir-karena-tawarkan-investasi-bodong?page=all.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul VTube dan Tik Tok Cash Diblokir, Simak Penjelasan Lengkap Kemenkominfo, https://surabaya.tribunnews.com/2021/02/14/vtube-dan-tik-tok-cash-diblokir-simak-penjelasan-lengkap-kemenkominfo.

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved