Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Polisi Ditangkap Narkoba

Ini Daftar Harta Kekayaan Kompol Yuni, Kapolsek yang Tertangkap Karna Narkoba

Kehidupan pribadi Kompol Yuni Purwanti terus menyedot perhatian publik setelah ditangkap karena tersandung kasus narkoba

Editor: Erlina Langi
tribun jabar
Sosok Kapolsek Astana Anyar Kota Bandung Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi yang terjerat kasus narkoba 

Dikutip dari Tribun Jabar, Kompol Yuni Purwanti adalah sosok single parent dengan dua anak.

Perjalanan karier Kompol Yuni Purwanti

Selama menjadi polisi, Kompol Yuni pernah menempati sejumlah jabatan.

Di antaranya menjadi Kasat Reserse Narkoba di Polres Bogor.

Selain itu, Kompol Yuni juga menempati sejumlah posisi di Polda Jabar.

Selebihnya, ia pernah menjadi kapolsek di wilayah hukum Polrestabes Bandung.

Yaitu Polsek Bojongloa Kidul, Polsek Sukasari, dan terakhir Polsek Astanaanyar.

Kompol Yuni Purwanti Pernah Ungkap Peredaran Kokain

Foto : Potret <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/kompol-yuni' title='Kompol Yuni'>Kompol Yuni</a> Purwanti Kusuma Dewi.
Foto : Potret Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi. (Istimewa)

Selama ini, Kompol Yuni dikenal sebagai sosok polisi yang kerap membongkar peredaran narkoba.

Seperti pada 2019, Kompol Yuni yang saat itu menjabat sebagai Kanit 3 Sub Dit 2 Dit Narkoba Polda Jabar, mengungkap kasus peredaran kokain di Bogor.

Bersama sejumlah personel jajaran Polda Jabar, ia berhasil menangkap dua pelaku yang membawa narkotika jenis kokain di Kabupaten Bogor, Sabtu (30/3/2019).

Dikutip dari Tribun Jabar, menangkap kedua pelaku tersebut, Kompol Yuni menggunakan metode undercover atau menyamar selama tiga hari dari daerah Cengkareng hingga Kabupaten Bogor.

"Kami mengintai selama tiga hari dan akhirnya berhasil menangkap dua orang berinisial AS dan YA."

"Kami membuat janji dengan pelaku untuk membeli kokain tersebut."

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved