Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

kriminal

Gadis di NTT Terancam Penjara Seumur Hidup Ketika Membela Diri

MS (15) tahun gadis asal NTT terancam dipenjara seumur hidup ketika membela diri saat hendak diperkosa kerabatnya ketika sedang mencari kayu di hutan

Editor: Erlina Langi
Surya.co.id
ilustrasi pemerkosaan terhadap wanita 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Nasib naas menimpa MS seorang gadis berusia (15) tahun di Timor Tengah Selatan, NTT. Bermaksut membela diri saat hendak menjadi korban perkosaan, kini ia harus berurusan dengan pihak kepolisian dan terancam dipenjara

Pasalnya ia diduga menjadi pelaku pembunuhan kerabatnya NB (48) , pria yang hendak memperkosanya di tengah hutan

Diketahui MS terpaksa membunuh kerabatnya saat hendak memperkosanya di tengah hutan ketika dirinya mencari kayu.

Berikut fakta-fakta kejadian dirangkum dari TribunJogja.com

Penemuan Mayat

Ilustrasi Penemuan Mayat
Foto : Ilustrasi Penemuan Mayat (Tribunnews)

Kejadian naas itu terjadi pada Kamis 11 Februari lalu.

Kasus percobaan pemerkosaan yang berujung pembunuhan ini terungkap setelah aparat kepolisian mendapatkan laporan penemuan mayat di tengah hutan Haimei, Desa Oni, Kecamatan Kualin, Kabupaten Timot Tengah Selatan, NTT.

"Kejadian pembunuhan ini berlangsung pekan lalu pada 11 Februari 2021," ungkap Kasat Reskrim Polres TTS Iptu Hendricka Bahtera, kepada Kompas.com, Rabu (17/2/2021).

Kasus itu, lanjut Bahtera, bermula ketika pihaknya mendapat informasi dari Polsek Kualin terkait penemuan jenazah di Hutan Haikmeu, Desa Oni.

Setelah itu, unit identifikasi Polres TTS langsung menuju ke tempat kejadian perkara.

"Kami tiba di TKP, tanggal 12 Februari 2021 sekitar pukul 01.00 Wita," kata Bahtera.

Pihaknya menemukan korban NB tidur telungkup dengan posisi wajah menghadap ke tanah dan kedua tangannya memegang dua pasang sandal.

Saat ditemukan, korban memakai sebuah tas samping berwarna hitam yang berisi sirih pinang.

"Setelah melakukan olah TKP, unit identifikasi melakukan pemeriksaan jenazah bersama dokter Puskesmas Panite," ujar dia.

Hasil pemeriksaan medis ditemukan korban mengalami luka robek pada leher sebelah kanan karena terkena benda tajam.

Usai olah TKP dan pemeriksaan medis, unit identifikasi, buser, anggota Polsek Kualin dipimpin oleh Kasat Reskrim dan Kapolsek Kualin, langsung menginterogasi para saksi yang mengetahui kejadian.

Mereka yang diinterogasi yakni keluarga korban dan teman-teman korban, serta masyarakat yang kontak dengan korban sebelum ditemukan meninggal.

Pelaku Ditemukan

Sekitar pukul 06.30 Wita, polisi menemukan pelaku pembunuhan.

"Pelaku adalah seorang anak perempuan berumur 15 tahun, yang merupakan keluarga dekat korban," kata dia.

Saat diinterogasi, pelaku menghabisi korban karena korban memaksa pelaku agar berhubungan badan saat tersangka berada di lokasi kejadian untuk mencari kayu api.

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu sebilah pisau, telepon genggam dan baju milik pelaku.

Setelah itu, pelaku dan barang bukti langsung digelandang ke Polres TTS guna proses penyidikan selanjutnya.

"Sebentar kami akan rilis hasil pemeriksaan terbaru dan akan kami sampaikan lagi ke teman-teman wartawan," kata Bahtera. 

Kronologi Kejadian

Peristiwa nahas yang menimpa gadis tersebut bermula ketika ia tengah mencari kayu bakar di hutan.

Ia kemudian bertemu dengan pria berinisial NB yang kemudian memaksanya untuk melakukan hubungan intim.

Lantaran terdesak dan menolak, gadis tersebut kemudian membela diri yang mengakibatkan NB tewas.

Ia lantas meninggalkan mayat NB di hutan.

Jasad NB ditemukan oleh warga pada Kamis (11/2) lalu.

Atas hal ini, pihak keluarga NB kemudian melaporkannya ke polisi.

Tak berselang lama, gadis tersebut dibawa ke Mapolres TTS untuk diperiksa lebih lanjut.

Gadis 16 tahun itu pun dijerat Pasal 340 KUHP dan terancam hukuman penjara seumur hidup.

Pernyataan Kapolda NTT

Foto P : Kapolda <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/ntt' title='NTT'>NTT</a> <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/irjen-pl-lotharia-latif' title='Irjen Pl Lotharia Latif'>Irjen Pl Lotharia Latif</a>
Foto P : Kapolda NTT Irjen Pl Lotharia Latif (Pos Kupang)

Menanggapi kasus ini, Kapolda NTT Irjen Pl Lotharia Latif memerintahkan Kapolres TTS untuk menanganinya secara humanis.

Loharia mengatakan, pihaknya akan profesional dalam menangani kasus ini.

Ia mengaku telah memerintahkan jajarannya untuk tidak menahan gadis tersebut.

Saat ini gadis yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu didampingi oleh polwan serta tenaga psikolog dalam proses hukum

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Demi Mempertahankan Kehormatan, Gadis 15 Tahun di NTT Bunuh Kerabat yang Hendak Merudapaksanya

https://jogja.tribunnews.com/2021/02/18/demi-mempertahankan-kehormatan-gadis-15-tahun-di-ntt-bunuh-kerabat-yang-hendak-merudapaksanya?page=all

Artikel ini telah tayang di Tribun-Vide.com dengan judul Gadis 16 Tahun di TTS Ditangkap setelah Bunuh Pemerkosa, Kapolda NTT Perintahkan untuk Tak Ditahan

https://video.tribunnews.com/view/208151/gadis-16-tahun-di-tts-ditangkap-setelah-bunuh-pemerkosa-kapolda-ntt-perintahkan-untuk-tak-ditahan

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved