Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kredit Rumah

Beli Rumah Kini Tak Perlu Uang Muka, Berlaku Mulai 1 Maret 2021

Artinya, calon pembeli rumah dimungkinkan untuk tidak lagi membayar uang muka atau down payment (DP).

Editor: muhammad irham
Dok. Kementerian PUPR
(Ilustrasi) perumahan. 

Selain harga, pertumbuhan juga terjadi pada volume penjualan rumah yang terus menunjukkan perbaikan meskipun kondisinya masih terkontraksi.

Pada Kuartal IV-2020, volume transaksi penjualan menjadi minus 20,59 (yoy) dari Kuartal sebelumnya yang tercatat mengalami kontraksi 30,93 persen (yoy).

"Penurunan penjualan properti residensial ini terjadi pada seluruh tipe rumah," ujarnya. Kontraksi penjualan rumah ini disebabkan Pandemi Covid-19 dan diberlakukan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Namun demikian, Erwin menuturkan, hingga saat ini pembangunan rumah tapak masih tetap berlanjut, dengan pembiayaan non-perbankan masih menjadi andalan pengembang.

Terbukti, pada porsi dana internal pengembang untuk pembiayaan pembangunan rumah yang mencapai 65,46 persen dari total kebutuhan modal pada Trilwulan IV-2020.

"Untuk pembangunan properti residensial, pengembang masih mengandalkan pembiayaan non perbankan, sementara yang masih mengandalkan sumber dari perbankan itu dari sisi konsumen yaitu pembiayaan kreditnya," tuntas Erwin.(*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved