Kredit Rumah
Beli Rumah Kini Tak Perlu Uang Muka, Berlaku Mulai 1 Maret 2021
Artinya, calon pembeli rumah dimungkinkan untuk tidak lagi membayar uang muka atau down payment (DP).
TRIBUNMANADO.CO.ID - Bank Indonesia (BI) memberikan relaksasi rasio loan to value/financing to value atau LTV/FTV untuk kredit pembiayaan properti menjadi maksimal 100 persen.
Artinya, calon pembeli rumah dimungkinkan untuk tidak lagi membayar uang muka atau down payment (DP).
Seluruh pembiayaan properti yang dibeli konsumen dengan memanfaatkan fasilitas kredit pemilikan rumah dan apartemen (KPR/KPA) ditanggung oleh perbankan.
Pelonggaran LTV/FTV ini diberlakukan untuk semua jenis properti termasuk rumah tapak, rumah susun, serta rumah toko (ruko) dan rumah kantor atau rukan.
Demikain disampaikan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo usai Rapat Dewan Gubernur (RD), yang dikutip Kompas.com, Kamis (18/02/2021).
Selain untuk kepentingan konsumen, Bank Indonesia juga memberikan sejumlah kelonggaran bagi perbankan yang memenuhi kriteria non-performing loan atau non-performing financing (NPL/NPF) tertentu dengan menghapus ketentuan pencairan bertahap properti inden.
"Hal ini dilakukan untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko," urai Perry.
Relaksasi ini berlaku efektif mulai 1 Maret 2021 sampai dengan 31 Desember 2021.
Perry mengatakan, pelonggaran LTV/FTV ini merupakan bagian dari langkah Bank Indonesia sebagai tindak lanjut sinergi kebijakan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dalam Paket Kebijakan Terpadu untuk Peningkatan Pembiayaan Dunia Usaha dalam rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi.
RDG Bank Indonesia yang digelar pada 17-18 Februari 2021 juga memutuskan untuk menurunkan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 25 basis poin menjadi 3,50 persen, suku bunga Deposit Facility sebesar 2,75 persen, dan suku bunga Lending Facility sebesar 4,25 persen.
Keputusan ini konsisten dengan prakiraan inflasi yang tetap rendah dan stabilitas nilai tukar Rupiah yang terjaga, serta sebagai langkah lanjutan untuk mendorong momentum pemulihan ekonomi nasional.
Harga Rumah Naik Tipis
Harga properti residensial atau rumah tapak tumbuh tipis selama Kuartal IV-2020. Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Erwin Haryo mengatakan, berdasarkan Survei Harga Properti Residensial (SHPR) Indeks Harga Properti Residensial (IHPR) periode tersebut mengalami kenaikan sebesar 1,43 persen secara tahunan atau year on year.
"Hal ini tecermin dari kenaikan Indeks Harga Properti Residensial (IHPR) triwulan IV-2020 sebesar 1,43 persen, sedikit lebih rendah dibandingkan dengan pertumbuhan pada triwulan sebelumnya sebesar 1,51 persen ( yoy)," kata Erwin dalam siaran pers, Selasa (16/02/2021).
Menurut Erwin, IHPR diperkirakan masih akan tumbuh terbatas pada Triwulan I-2021 sebesar 1,17 persen (yoy).