Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

KPK

Wamenkumham Nilai Edhy Prabowo dan Juliari Peter Layak Dituntut Hukuman Mati

eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara layak dituntut dengan ancaman hukuman mati.

Editor: Alpen Martinus
Kloase/Tribunmanado
Juliari Batubara dan Edhy Prabowo 

TRIBUNMANADO.CO.ID,JAKARTA -Proses hukum terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi Bansos dan perizinan ekspor benur Edhy Prabowo dan Juliari Peter masih terus bergulir.

Sejumlah tokoh politik mulai angkat suara menanggapi permasalahan tersebut.

Bahkan sudah ada yang memberikan pendapat, hukuman yang cocok untuk kedua orang tersebut.

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menilai,

dua mantan menteri di Kabinet Indonesia Maju, yakni eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan

mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara layak dituntut dengan ancaman hukuman mati.

Menurut Eddy Hiariej, kedua mantan Menteri itu layak dituntut hukuman mati

karena melakukan praktik korupsi di tengah pandemi Covid-19.

Menanggapi hal itu, Komisi III DPR menilai tuntutan hukuman kepada tersangka

termasuk kedua eks menteri itu lebih baik diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KP).

"Soal tuntutan hukuman kepada tersangka yang sedang menjalani proses hukum termasuk dalam kasus yang menyangkut dua

mantan menteri ini lebih baik kita serahkan kepada KPK," kata Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani, saat dihubungi, Rabu (17/2/2021).

Wakil Ketua Umum PPP itu meyakini KPK mengetahui pasal yang tepat untuk dikenakan terhadap dua eks menteri itu.

Tentunya, dalam mengenakan pasal yang akan menjadi dasar tuntutan, KPK akan mempertimbangkan,

baik fakta persidangan, alat bukti, maupun rasa keadilan masyarakat.

"Tanpa harus ada arahan-arahan, pressure atau menciptakan opini publik tertentu,

maka para penyidik dan penuntut umum di KPK tahu pasal apa yang pas dikenakan,

termasuk apakah tepat atau tidak menggunakan Pasal 2 UU Tipikor yang ancaman pidana maksimalnya adalah hukuman mati," ucap Arsul.

Lebih lanjut, Wakil Ketua MPR RI itu meminta KPK segera menuntaskan kasus korupsi yang menjerat Juliari dan Edhy.

Menurut Arsul, tidak boleh ada limitasi dalam setiap proses hukum.

"Yang perlu kita dorong adalah agar KPK menuntaskan penanganan kasus perizinan ekspor benur maupun bansos ini sesegera mungkin.

Jika alat-alat buktinya mencukupi maka siapa saja yang terlibat ya diproses hukum, tidak boleh ada limitasi proses hukum," ucap Arsul.

Baca juga: 6 Politisi Golkar Kans Gantikan JAK Wakil Ketua Dewan, Peluang Pimpinan Dewan Figur Perempuan

Baca juga: JAK Dapat Ajukan Class Action Untuk Uji Materil Putusan BK DPRD Sulut

Baca juga: Sosok Nur Asia Istri Sandiaga Uno, Ternyata Teman Sekolah, Lihat Gayanya Seperti Anak Muda

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Juliari dan Edhy Prabowo Disebut Layak Dituntut Hukuman Mati, PPP: Lebih Baik Serahkan Kepada KPK

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved