Internasional
Pemerintah China Persulit Proses Perceraian, Masyarakat Berbondong-bondong Ajukan Gugatan
Pemerintah China berharap dengan adanya Undang-Undang tersebut bisa mengekang perceraian impulsif.
Tetapi pada 2018, jumlahnya meningkat menjadi 4,5 juta.
Undang-undang “waktu tunggu” ini dikatakan membuat pengecualian dalam kasus KDRT, menurut SCMP.
Tetapi pengacara yang berbicara kepada outlet tersebut mengatakan bahwa pada kenyataannya, hal itu akan semakin memperumit masalah bagi korban KDRT.
Masalahnya, pria dapat memutuskan apakah mereka ingin menceraikan atau mencabut lamaran mereka.
Baca juga: SINOPSIS Ikatan Cinta Rabu 17 Februari 2021: Elsa Semakin Berkelit, Andin Meleleh Lihat Kegigihan Al
Jika seorang wanita ingin dan pria tidak, wanita kemudian harus mengajukan tuntutan, menyewa pengacara dengan biaya pribadi dan finansial yang besar.
“Banyak wanita, terutama ibu rumah tangga penuh waktu, tidak dalam posisi untuk melakukan ini (tuntutan hukum)," Zhong Wen, seorang pengacara perceraian yang berbasis di provinsi Sichuan, mengatakan kepada outlet tersebut.
China, tambahnya, tidak memiliki jaringan yang kuat untuk perlindungan dan sumber kekerasan dalam rumah tangga.
Artinya jika seorang wanita berhasil melarikan diri dari pasangannya yang kasar, dia mungkin tidak punya tempat tujuan.
Lusinan negara bagian AS juga memerlukan waktu tunggu.

Sebagian besar negara bagian membutuhkan antara 30 dan 60 hari sebelum mengajukan perceraian.
Ohio, New York, Wyoming, Virginia, Illinois, Hawaii, New Jersey, Minnesota, Alaska, dan Maine tidak memerlukan waktu tunggu sama sekali.
Sedangkan Maryland membutuhkan satu tahun penuh.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "UU Baru Pernikahan Persulit Perceraian, Pasangan di China Panik Buru-buru Ajukan Gugatan".