Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Terkini Nasional

Haikal Hassan Bandingkan UU ITE Era SBY dan Jokowi, Singgung Pasal Karet yang Multi Tafsir

Penerapan UU ITE pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan Presiden Joko Widodo dibandingkan haikal hassan

Editor: Rhendi Umar
Tangkapan Layar YouTube Indonesia Lawyers Club
Haikal Hassan dalam tayangan Indonesia Lawyers Club, Selasa (17/12/2019). Haikal Hassan mengaku kontaknya diblokir oleh Mahfud MD. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Penerapan UU ITE pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi), dibandingkan Sekjen Habib Rizieq Shihab.

Haikal Hassan menyebut pada era SBY tidak ada kritikan yang diproses atau ditangkap.

Hal itu disampaikannya dalam acara Apa Kabar Indonesia Pagi, Rabu (17/2/2021).

Dalam kesempatan itu, Haikal Hassan mulanya memberikan apresiasi langkah dari Jokowi yang mewacanakan untuk merevisi UU ITE.

Apalagi sebelumnya Jokowi juga memberikan ajakan kepada masyarakat untuk aktif mengkritik.

"Pertama kita tentu apresiasi ini adalah langkah baik daripada presiden Pak Jokowi dan lanjutkan apa yang telah beliau katakan sebelumnya," ujar Haikal Hassan.

Haikal Hassan mengatakan persoalan dari penerapan UU ITE baru muncul pada masa pemerintahan Jokowi.

Pasalnya menurutnya, pada masa pemerintahan SBY tidak ada masalah dari penerapan UU ITE tersebut.

Dirinya lantas menyimpulkan bahwa persoalan utamanya bukan karena UU ITE yang salah melainkan adalah dalam penerapannya.

"Namun ada catatan, Undang-undang ITE itu berlaku tahun 2008 dan selama pemerintahan Pak SBY, tidak ada masalah, enggak ada kritikan yang ditangkap, kritikan yang diproses," ungkapnya.

"Baru ada masalah di zaman pemerintah Pak Jokowi. Artinya bisa kita ambil kesimpulan bahwa ini yang bermasalah bukan Undang-undangnya, tetapi aplikasinya," jelas Haikal hassan.

Lebih lanjut, Haikal Hassan meminta niat baik dari Jokowi  tersebut bisa segera ditindaklanjuti oleh DPR selaku lembaga legislasi.

Menurutnya ada beberapa pasal karet di dalam UU ITE yang memiliki banyak tafsir supaya bisa direvisi.

"Terutama ada sembilan pasal yang sangat bermasalah, mulai pasal 26, 27, 28, 29, 40 dan 45. Pasal ini yang kami mengusulkan wajib direvisi," harapnya.

"Dan kepada DPR setelah mendengar kata-kata Pak Jokowi ini, tolong direspons dengan segera untuk dirubah," tegas Haikal Hassan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved