Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Terkini Nasional

Asam Lambung Habib Rizieq Sering Kambuh & Sesak Napas, Pilih Tetap Mengaji dengan Tahanan Lain

Dalam waktu dua bulan ini, kondisi terkini Rizieq Shihab di dalam sel kerap naik turun.

Editor: Rhendi Umar
tribun jakarta
Habib Rizieq Shihab saat diperiksa kesehatan oleh polisi di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Kondisi kesehatan Rizieq Shihab masih dalam pemulihan. Sesak nafas yang pernah dialami sering kambuh. Rizieq juga sering berdakwah dan mengajari ngaji 

Aziz mengatakan, selama di rutan kegiatan Rizieq banyak diisi dengan berdakwah dan berdiskusi tentang agama.

Rizieq juga mengajar mengaji para tahanan lain.

"(Kegiatan) Membaca, menyelesaikan disertasi dan berdiskusi agama serta berdakwah"

"Mengaji untuk para tahanan supaya yang belum bisa ngaji dan salat bisa. Yang sudah bisa jadi tambah baik," kata Aziz.

Rizieq ditahan sejak Desember 2020. Awalnya ia ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.

Kemudian pada 14 Januari 2021 penahanannya dipindahkan ke Rutan Bareskrim Polri.

Belakangan pada 8 Februari 2021 menantunya, Habib Hanif Alatas, mantan ketua umum Front Pembela Islam (FPI) Ahmad Shabri Lubis, dan beberapa tersangka lainnya ikut ditahan di rutan Bareskrim Polri.

Hanif ditahan karena kasus RS Ummi Bogor.

Habib Rizieq Shihab
Habib Rizieq Shihab (TRIBUNNEWS.COM)

Sedangkan Ahmad Shabri Lubis, Haris Ubaidillah, Habib Ali Alwi Alatas, Habib Idrus Alhabsy, Maman Suryadi terkait kasus kerumunan massa di Petamburan dan di Tebet.

"Penahanan, terhadap tujuh orang tersangka dilakukan penahanan di rutan untuk masa waktu selama 20 hari terhitung sejak tanggal 8 Februari 2021 sampai dengan 27 Februari 2021 dan ditempatkan di Rutan Salemba Cabang Bareskrim Mabes Kepolisian RI di Jakarta Selatan," ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Leonard Ebenezer Simanjuntak dalam keterangannya, Senin (8/2/2021).

Menurut Leonard, penahanan ketujuh tersangka dilakukan untuk permudah proses penyelesaian perkaranya dengan mempertimbangan unsur obyektif dan unsur subyektif.

Namun satu tersangka Andi Tatat yang merupakan Direktur Utama (Dirut) RS Ummi, Bogor tidak dilakukan penahanan.

"AA atas permohonan yang bersangkutan dan pertimbangan tenaganya sangat diperlukan dalam penanggulangan pandemi Covid 19 maka kepada yang bersangkutan tidak dikenakan penahanan," jelasnya.

Terkait kasus yang menjerat Rizieq, tim pengacaranya telah mengajukan permohonan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyatukan ketiga berkas perkara yang menjerat Rizieq menjadi satu berkas perkara dalam persidangan.

Ketiga berkas itu meliputi kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan dan Megamendung serta kasus tes swab di RS Ummi Bogor.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved