Cuti & Libur Nasional
Alasan Kenapa Menpan RB Sarankan Kebijakan Cuti & Libur Nasional 2021 Dievaluasi
Kebijakan libur dan cuti, kata Tjahjo, harus mencermati perkembangan kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia.
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Perlu ada evaluasi tentang kebijakan cuti dan Libur Nasional selama 2021.
Demikian yang dikatakakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo.
Kebijakan libur dan cuti tersebut, kata Tjahjo, harus mencermati perkembangan kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia.
"Perlu evaluasi lagi keputusan yang sudah ada terkait libur, cuti, dan lainnya selama 2021."
"Sambil mencermati gelagat perkembangan Covid-19 di wilayah Indonesia," tutur Tjahjo saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (15/2).
"Evaluasi nanti yang memimpin Menko PMK. Saya tunggu bagaimana keputusan rapat yang dipimpin Menko PMK atau Menko lain," lanjutnya.
Meski demikian, saat disinggung apakah perlu kebijakan libur dan cuti bersama dikurangi, Tjahjo menyebutkan, pihaknya tetap menunggu keputusan Menko PMK.
Lebih lanjut, Tjahjo mengingatkan, meski kesembuhan pasien Covid-19 terus mengalami peningkatan dan program vaksinasi terus dipacu oleh pemerintah, pencegahan penularan Covid-19 tetap harus dilakukan.
Salah satunya dengan mengurangi potensi penularan Covid-19 di perkantoran.
Terkait hal ini, Tjahjo mengimbau agar ASN membatasi kegiatan menerima tamu di kantor.
"Agar ASN tetap produktif bekerja selama pandemi. Juga secara disiplin menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19."
"Terima tamu di kantor sebaiknya dibatasi," tambahnya.
Diberitakan, pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama 2021.
Kesepakatan itu ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 642/4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.
SKB tersebut ditandatangani oleh tiga menteri, yaitu menteri agama, menteri ketenagakerjaan, serta menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi pada 10 September 2020.