Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Suami Pergoki Istri Selingkuh Dengan Oknum TNI, Digrebek Saat Berhubungan Intim di Hotel

Suami ini meminta seorang rekannya untuk membuntuti sang istri sebab ketika itu dia berdinas di luar kota

Editor: Finneke Wolajan

Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang sudah memvonis hukuman penjara 3 bulan terhadap YA dalam kasus perselingkuhan ini.

Putusan pengadilan ini djatuhkan majelis hakim pada 5 Januari 2021 dan telah ditayangkan di website Mahkamah Agung.

Selain itu di putusan berbeda, hakim juga telah memvonis penjara terhadap BEP.

Dalam putusan itu disebut bahwa YA sudah memiliki suami dan seorang anak.

Begitu juga dengan BEP yang telah memiliki istri dan dua anak.

Namun, rupanya YA selingkuh dengan BEP bahkan mereka kemudian berpacaran.

Dalam perselingkuhan itu kemudian YA dan BEP pernah melakukan beberpa kali hubungan intim.

Salah satu hubungan intim antara YA dan BEP dilakukan di sebuah rumah kos.

Hubungan gelap antara YA dan BEP kemudian terbongkar pada 29 Oktober 2019.

Suami YA, yakni CB terkejut ketika mengetahui perselingkuhan YA.

Awalnya seorang kawan CB mendadak menelepon dan mengungkapkan bahwa istrinya masuk ke sebuah hotel.

Kawan CB mengira bahwa YA masuk ke hotel bersama CB.

Namun, CB mengungkapkan bahwa dirinya berada di rumah dan istrinya ia sebut sudah pergi dari rumah sejak 3 hari lalu dengan alasan tertentu.

Sekitar 2 hari kemudian, barulah BEP mengantar YA pulang ke sebuah perumahan di Lampung.

Saat itulah CB mendatangi YA yang baru turun dari mobil dan bertanya siapa yang mengantarnya.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved