Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Suami Pergoki Istri Selingkuh Dengan Oknum TNI, Digrebek Saat Berhubungan Intim di Hotel

Suami ini meminta seorang rekannya untuk membuntuti sang istri sebab ketika itu dia berdinas di luar kota

Editor: Finneke Wolajan

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang suami pergoki istri selingkuh dengan Oknum TNI.

Suami ini memergoki istri ketika sedang berhubungan intim dengan oknum TNI tersebut di sebuah hotel.

Oknum TNI tersebut kini telah divonis bersalah oleh hakim pengadilan militer III-12 Surabaya yang bersidang di Sidoarjo pada 15 Desember 2020.

Oknum TNI berpangkat Serda dengan inisial HK itu dijatuhi vonis hukuman 8 bulan penjara dan dipecat dari dinas militer.

Serda HK rupanya mengajukan banding ke Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya atas vonis kasus perselingkuhan ini.

Istri Selingkuh dengan Oknum <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/tni' title='TNI'>TNI</a>, Berhubungan Intim Berulang Kali Sampai Dipergoki Suaminya
Ilustrasi selingkuh

Namun, putusan pengadilan militer tinggi itu justru menguatkan putusan dari pengadilan militer yang terdahulu.

Perselingkuhan itu berawal dari permintaan pertemanan terdakwa di sebuah aplikasi media sosial pada Desember 2019 kepada seorang wanita berinisial RST.

Mereka kemudian saling berkomunikasi dan menceritakan kehidupannya.

Ternyata keduanya sudah sama-sama memiliki pasangan sah.

Selanjutnya keduanya semakin dekat karena kerap bertemu untuk makan antara Januari sampai Maret 2020.

Serda HK kemudian berhubungan intim pertama kali dengan RST yang merupakan istri orang itu pada April 2020.

Serda HK masih beberapa kali berhubungan intim lagi dengan RST yang bekerja sebagai bidan di rumah sakit itu antara April sampai dengan awal Mei sampai akhirnya perselingkuhan itu terbongkar.

Terbongkarnya Perselingkuhan

Perselingkuhan serda HK dan RST terbongkar berawal dari kecurigaan suami RST.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved