Kondisi Terkini Habib Rizieq Shihab Setelah 2 Bulan Dipenjara, Sering Sesak Nafas
Habib Rizieq sendiri ditahan dalam dugaan kasus kerumunan yang berujung pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat
Selain itu, kata dia, penangkapan yang dilakukan dinilai sangat dipaksakan dan zalim, karena Rizieq telah secara kooperatif mendatangi Polda Metro Jaya pada 12 Desember 2020 untuk memenuhi panggilan sebagai saksi.
"Namun ketika sudah hadir di Polda Metro Jaya, Klien kami malah disodorkan surat perintah penangkapan yang memerintahkan sebanyak 199 orang Polisi hanya untuk menangkap klien kami seorang, yang nyata-nyata sudah berada di Polda Metro Jaya," kata Kamil dalam keterangan tertulis, Rabu (3/2).
Lebih lanjut, terkait penahanan, ia menilai bahwa pasal 160 KUHP yang dijeratkan ke Rizieq sebagai dasar penahanan tidak relevan. Menurut dia, pasal tersebut hanya digunakan untuk pelengkap.
"Dan alasan untuk menahan klien kami yang kritis terhadap ketidakadilan, padahal secara hukum pasal tersebut tidak nyambung atau tidak memiliki relevansi dengan peristiwa yang dipermasalahkan yakni acara Maulid Agung Nabi Muhammad SAW dan akad nikah dari anak Klien kami," kata dia.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kondisi Habib Rizieq Setelah 2 Bulan Ditahan, Kerap Alami Sesak Nafas Hingga Selesaikan Disertasinya