Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kondisi Terkini Habib Rizieq Shihab Setelah 2 Bulan Dipenjara, Sering Sesak Nafas

Habib Rizieq sendiri ditahan dalam dugaan kasus kerumunan yang berujung pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat

Editor: Finneke Wolajan
Antara Photo
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kondisi terkini Habib Rizieq Shihab setelah dua bulan dipenjara.

Pemimpin Front Pembela Islam ( FPI) ini mengaku kerap mengalami sesak napas selama mendekam di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Habib Rizieq hingga saat ini telah mendekam di rutan Bareskrim Polri selama dua bulan lamanya.

Rizieq Shihab sendiri ditahan dalam dugaan kasus kerumunan yang berujung pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Seperti diketahui, Habib Rizieq resmi ditahan sebagai tersangka kasus kerumunan Petamburan 13 Desember 2020 lalu.

Sementara berkas perkara kasusnya pun telah dilimpahkan Polri dan menunggu persidangan.


Rizieq Shihab (Tribunnews)

Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menyatakan kondisi kesehatan di dalam rumah tahanan Bareskrim Polri memang tampak tidak stabil.

Penyakit yang dideritanya terkadang kerap kambuh.

"Masih GERD dan sesak nafas sering kadang kambuh," kata Aziz saat dikonfirmasi, Minggu (14/2/2021).

Namun secara umum, kata Aziz, Habib Rizieq dalam kondisi yang sehat. Memang kliennya juga tengah dalam tahapan pemulihan.

"Alhamdulillah baik dan masih pemulihan dari kondisi kesehatan beliau," jelasnya.

Di dalam tahanan, Aziz menyampaikan Habib Rizieq juga tengah disibukkan menyelesaikan disertasinya di Universitas Sains Islam Malaysia.

Ia menuturkan Habib Rizieq Shihab mengambil judul disertasi Metode Pemisahan Antara Masalah Usuliyyah dan Furui'yyah menurut Ahlu Sunnah Wal Jama'ah.

"Iya sedang menyelesaikan disertasi beliau bertema perbandingan madzhab. Disertasinya sudah sebagian diselesaikan sebelum beliau ditahan," tukas dia.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved