Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

BLT UMKM

Dana BLT UMKM Rp 2,4 Juta Diperpanjang hingga 18 Februari 2021, Simak Cara Daftarnya

Perpanjangan waktu untuk pencairan dana BPUM ini dilakukan sesuai instruksi Kementerian Koperasi dan UKM RI.

Editor: Chintya Rantung
Kolase Tribun Manado
Ilustrasi BLT UMKM 

Setelah Anda menerima SMS notifikasi, penerima BLT UMKM harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan.

Berikut dokumen persyaratan untuk pencairan yang perlu dibawa ke bank:

- Kartu ATM dan identitas diri.

- Buku tabungan.

- Penerima BPUM harus melengkapi dokumen terdiri dari:

Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cairkan Dana BLT UMKM Rp 2,4 Juta Sebelum 18 Februari 2021, Cek Penerima di eform.bri.co.id/bpum, https://www.tribunnews.com/bisnis/2021/02/14/cairkan-dana-blt-umkm-rp-24-juta-sebelum-18-februari-2021-cek-penerima-di-eformbricoidbpum?page=all.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved