Nasional
Kesaksian Istri yang Suaminya Dianiaya Oknum Polisi di Lapas: Wajahnya Tidak Seperti Orang Lagi
"Suami saya dihajar pakai besi. Mulutnya dilakban. Dia disiksa, disulut rokok sampai kencingnya berdarah."
Adapun dalam kasus kematian Herman di Balikpapan, enam polisi diperiksa dalam ranah kode etik profesi.
Apa yang perlu dilakukan agar kasus kematian dalam proses penangkapan dan penahanan tidak terulang?
Yang jelas solusinya bukan pengusutan dan pengawasan di internal kepolisian, menurut Komisioner Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam.
"Itu tidak mungkin. November lalu untuk beberapa kasus kekerasan saya kirim surat ke Kapolri. Tapi, Desember kasus serupa terjadi lagi. Januari dan Februari ini juga terjadi lagi," ujarnya.
"Pengawasan eksternal dan akuntabilitas polisi harus diperkuat. Secara sistematis dan struktural, pencegahan penyiksaan ini harus disosialisasikan kepada polisi, termasuk saat mereka naik pangkat."
"Pencegahan ini butuh sensitivitas, pengetahuan, dan harus terus-menerus diingatkan," kata Anam.
Baca juga: Kemenhub Keluarkan Aturan Perjalanan Menggunakan Kapal Laut, Bagaimana Isinya?
Baca juga: Kenaikan Kasus Kematian Akibat Covid-19 di NTB Tertinggi, Petugas Gabungan Arak Keranda Mayat
Sementara itu, Ombudsman mendorong pemerintah untuk segera meratifikasi Protokol Opsional Konvensi Internasional Menentang Penyiksaan.
Konvensi ini diterbitkan PBB tahun 2009, tetapi hingga saat ini Indonesia belum mengadopsinya ke dalam sistem hukum nasional.
"Kekerasan dan penyiksaan ini sifatnya sistemik dan tidak terbantahkan karena dimulai dari aturannya," kata Ninik Rahayu, anggota Ombudsman.
"Jangan-jangan di kepolisian memang belum ada pemahaman yang merata tentang antipenyiksaan ini," ujarnya.
Akan tetapi, menurut Era Purnamasari, pengacara publik di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, ratifikasi itu tidak cukup.
Era berkata, solusi kunci persoalan ini adalah memasukkan konsep habeas corpus ke dalam KUHAP.
Artinya, kata dia, ada lembaga lain di luar Polri yang dapat menilai sah tidaknya penahanan. Tahap penahanan selama ini disebutnya menjadi momen terjadinya berbagai tindak kekerasan oleh polisi.
"Peraturan Kapolri 8/2009 mengadopsi berbagai konvensi internasional, tapi nyatanya ini gagal menjamin pemenuhan orang yang ditetapkan jadi tersangka dan ditahan," kata Era.
"Kenapa gagal? Ada Peraturan Kapolri 6/2019 tentang manajemen penyidikan. Ada kemunduran spirit pemenuhan HAM dalam aturan ini.