News
Ini Sanksi Bagi Yang Tidak Ikut Vaksinasi Covid 19, Ada Dalam Perpres Nomor 14 Tahun 2021
Ada beberapa sanksi yang bisa diberikan kepada orang yang ditetapkan sebagai penerima vaksin Covid-19, tetapi tidak mengikuti vaksinasi.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Sudah ada Perpres baru terkait vaksinasi.
Perpres Nomor 14 Tahun 2021.
Sebagai perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease.
Baca juga: Kecelakaan Maut, Pengendara Motor Sport Tewas Terlempar Usai Tabrakan, Kendaraan Sudah Tak Berbentuk
Baca juga: Lidah Terasa Pahit, Ternyata Ini Penyebabnya, Ada 10 Hal, Nomor 4 Mungkin Sering Terjadi
Baca juga: Cegah Penyebaran Covid-19, Kapolres Irham Halid Dukung Penerapan PPKM di Boltim
Baca juga: UPDATE Gempa Bumi di Jepang, Kekuatannya 7.3, Direvisi Badan Meteorologi, Tak Ada Korban Jiwa

Dan perpres tersebut telah diteken oleh
Presiden Joko Widodo.
Satu di antaranya yang diatur dalam perpres tersebut adalah mengenai sanksi bagi yang tidak ikut vaksinasi saat sudah menjadi sasaran vaksinasi covid 19.
Perpres yang diteken pada 9 Februari 2021 itu berisi sejumlah perubahan yang termuat dalam pasal-pasal tambahan.
Dikutip dari lembaran Perpres yang diunggah di laman resmi Sekretariat Negara pada Sabtu (13/2/2021), salah satu pasal yang ditambahkan adalah pasal 13A dan pasal 13B.
Kedua pasal ini berada di antara pasal 13 dan pasal 14 pada Perpres sebelumnya.
Baca juga: Misteri Avanza Penumpang 7 Orang Tersesat 5 KM di Hutan Gunung Putri pada Jumat Pukul 11 Malam
Baca juga: Prakiraan Cuaca 34 Kota Minggu 14 Februari 2021, BMKG: 2 Wilayah Ini Potensi Hujan Disertai Petir
Baca juga: Penyebab Pupuk Bersubsidi Langka di Bolaang Mongondow Timur

Secara rinci, pasal 13A mengatur tentang sasaran penerima vaksin Covid-19, kewajiban sasaran penerima vaksin, dan ketentuan sanksi.
Ada beberapa sanksi yang bisa diberikan kepada orang yang ditetapkan sebagai penerima vaksin Covid-19, tetapi tidak mengikuti vaksinasi.
Salah satu sanksinya, yakni tidak lagi menerima bantuan sosial ( bansos).
Berikut bunyi pasalnya:
Pasal 13A:
(1) Kementerian Kesehatan melakukan pendataan dan menetapkan sasaran penerima Vaksin Covid-19.
(2) Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19 berdasarkan pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengikuti Vaksinasi Covid- 19.