Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

KPK

DPP PPMK Siap Laporkan Novel Baswedan ke Dewas KPK, Joko Priyoski : Berikan Sanksi Kepada Novel

Waketum DPP PPMK Joko Priyoski menyatakan pihaknya akan melaporkan terkait cuitan Novel mengenai meninggalnya Maaher At-Thuwailibi.

Editor: Alpen Martinus
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan berpose usai wawancara khusus dengan Tribunnews di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/6/2020). 

Namun, Joko Priyoski tak menunjukkan nomor laporannya yang telah didaftarkan ke Bareskrim Polri.

Termasuk, dia tidak menjelaskan perihal pasal yang dituduhkan kepada Novel Baswedan.

Baca juga: Masih Ingat Miyabi? Sering Dicekal, Masuk Daftar Nama Orang Hebat di Indonesia

"Untuk pasalnya kalau ada yang menanyakan, nanti bisa konfirmasi langsung ke pihak penyidik Bareskrim.

Karena bukan kewenangan kami untuk menyampaikan itu.

Pada intinya laporan kami diterima oleh penyidik," jelas Joko.

Dia juga mengungkapkan alasan melaporkan Novel Baswedan ke Bareskrim Polri.

Menurut Joko, hatinya tergugah sebagai salah satu aktivis lantaran Novel mendiskreditkan Polri atas kematian Maaher At-Thuwailibi.

"Karena saya baca twitter itu kemarin itu kami aktivis muda ada panggilan hati nurani kami,

ketika ini ada yang membuat gaduh republik ini kami laporkan," ungkap Joko.

Lebih lanjut, Joko meminta Novel Baswedan untuk diperiksa di Bareskrim Polri.

Baca juga: Jarang Diekspos, Begini Rupa Anak Glenn Fredly, Sudah Bisa Berjalan Sendiri

"Jadi karena dia sdh membuat gaduh dan ini ada indikasi kalau dibiarkan ini akan menjadi bola salju.

Jadi kami hari ini meminta pihak Bareskrim untuk segera memanggil saudara Novel untuk mengklarifikasi cuitannya tersebut," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan merasa miris

mendengar kabar meninggalnya Ustaz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Novel meminta supaya aparat penegak hukum tidak keterlaluan dalam menangani perkara yang notabene bukan extraordinary crime.

“Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun. Ustadz Maaher meninggal di rutan Polri. Pdhl kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit.

Org sakit, kenapa dipaksakan ditahan? Aparat jgn keterlaluanlah.. Apalagi dgn Ustadz. Ini bukan sepele lho..” cuit Novel Baswedan melalui akun twitter @nazaqista, Selasa (9/2/2021).

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved