Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penanganan Covid 19

Negara 'Paksa' Warga Divaksin, Berikan Denda Jika Menolak, Ada Perpres Baru

Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti Vaksinasi Covid-19 dapat dikenakan sanksi

Editor: Alpen Martinus
ISTANA PRESIDEN/AGUS SUPARTO
Presiden Joko Widodo saat mendapat suntikan pertama vaksin Covid-19 di Istana Kepresidenan pada Rabu (13/1/2021). Penyuntikan ini sekaligus menandai program vaksinasi Covid-19 di Indonesia.(ISTANA PRESIDEN/AGUS SUPARTO) 

"Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh kementerian,

lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya," bunyi pasal 13A ayat 5.

Selain sanksi administratif, masyarakat yang menolak vaksinasi,

bahkan hingga menyebabkan terhalangnya program penanggulangan Covid-19

juga dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan UU Wabah Penyakit Menular. 

"Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19,

yang tidak mengikuti Vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (2) dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan

penanggulangan penyebaran Covid-19, selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (a)

dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan  undang-undang tentang wabah penyakit menular," bunyi pasal 13B.

Baca juga: Vaksinasi Masyarakat Umum April 2021, Dimulai di Daerah Berisiko Tinggi atau Zona Merah

Warga dikecualikan untuk tidak mengikuti vaksinasi yakni apabila tidak memenuhi kriteria penerima vaksin

sesuai dengan indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia, satu di antaranya, terkait kondisi kesehatan.

Baca juga: Kabar Terbaru Kak Seto, Divonis Derita Kanker, Jalani Observasi

Perpres tentang vaksinasi tersebut berlaku sejak tanggal diundangkan.

Adapun Perpres diundangkan sehari setelah diteken Jokowi atau tepatnya 10 Februari 2021.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Perpres Baru Diteken Jokowi, Penerima Vaksin yang Tolak Vaksinasi Dapat di Denda

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved