Penanganan Covid 19
Negara 'Paksa' Warga Divaksin, Berikan Denda Jika Menolak, Ada Perpres Baru
Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti Vaksinasi Covid-19 dapat dikenakan sanksi
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Program vaksinasi ternyata menjadi perhatian khusus.
Awalnya seluruh tenaga kesehatan yang diwajibkan untuk melakukan vaksinasi.
Bahkan pemerintah terkesan memaksakan kehendak, agar semua warga taat dan waji untuk divaksin.
Hal tersebut ditunjukkan dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres)
Nomor 14 tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Perpres tersebut merupakan perubahan atau revisi dari Perpres 99 tahun 2020.
Baca juga: Sudah Terkenal, Siti Badriah Pilih Buat Rumah di Tengah Sawah, Ini Penampakannya
Dalam Perpres yang diteken pada 9 Februari 2021 tersebut terdapat pasal yang mengatur
kewajiban vaksinasi bagi masyarakat yang telah ditetapkan menerima vaksin.
"Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran
penerima Vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti Vaksinasi Covid-19 dapat dikenakan sanksi administratif," bunyi
Pasal 13A ayat (4) sebagaimana dikutip tribunnews.com dari Perpres tersebut, Sabtu (13/2/2021).
Bagi masyarakat yang menolak untuk vaksinasi, padahal sudah
ditetapkan sebagai penerima vaksin akan mendapatkan sanksi administratif.
Di antaranya yakni berupa penundaan penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial;
Selain itu penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau denda.
Baca juga: Jarang Diekspos, Begini Rupa Anak Glenn Fredly, Sudah Bisa Berjalan Sendiri
"Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh kementerian,
lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya," bunyi pasal 13A ayat 5.
Selain sanksi administratif, masyarakat yang menolak vaksinasi,
bahkan hingga menyebabkan terhalangnya program penanggulangan Covid-19
juga dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan UU Wabah Penyakit Menular.
"Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19,
yang tidak mengikuti Vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (2) dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan
penanggulangan penyebaran Covid-19, selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (a)
dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular," bunyi pasal 13B.
Baca juga: Vaksinasi Masyarakat Umum April 2021, Dimulai di Daerah Berisiko Tinggi atau Zona Merah
Warga dikecualikan untuk tidak mengikuti vaksinasi yakni apabila tidak memenuhi kriteria penerima vaksin
sesuai dengan indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia, satu di antaranya, terkait kondisi kesehatan.
Baca juga: Kabar Terbaru Kak Seto, Divonis Derita Kanker, Jalani Observasi
Perpres tentang vaksinasi tersebut berlaku sejak tanggal diundangkan.
Adapun Perpres diundangkan sehari setelah diteken Jokowi atau tepatnya 10 Februari 2021.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Perpres Baru Diteken Jokowi, Penerima Vaksin yang Tolak Vaksinasi Dapat di Denda