Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Imlek 2021

Pengemis Musiman Rela Main Kucing-Kucingan Dengan Petugas Vihara Demi Berburu Rupiah di Hari Imlek

Perayaan tahun baru Imlek tak selalu identik dengan pesta pora. Pasalnya ada saja yang dilakukan warga untuk mencari rezeki.

Editor: Erlina Langi
tribunnews.com
pengemis musiman yang hadir di depan Wihara Dharma Bakti, Glodok, Jakarta Barat sedang dipantau petugas keamanan, Jumat (12/2/2021) 

Libur panjang perayaan Hari Raya Tahun Baru China atau Imlek 2021 akan berlangsung pada akhir pekan ini.

Masyarakat diharapkan tetap di rumah dan penerapan protokol kesehatan ketat.

Hal itu disampaikan Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Ditjen P2P Kemenkes Siti Nadia Tarmizi sebagai pesan perayaan Imlek di masa pandemi Covid-19.

"Kami mengimbau masyarakat yang merayakan Imlek, mari kita sama-sama berperan serta dalam mengendalikan pandemi Covid-19," ujarnya dalam konferensi pers virtual di Youtube Kementerian Kesehatan, Rabu (10/2/2021).

Melihat kondisi pandemi virus corona yang belum terkendali, tradisi bertemu dan berkumpul dengan keluarga belum bisa terlaksana.

Meski tak bertemu langsung, pertemuan dalam jaringan (daring) tetap bisa digelar.

"Diharapkan perayaan Imlek ini bisa dilakukan dengan suasana yang berbeda, tetap menerapkan protokol kesehatan," kata Siti yang juga Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes ini.

"Kalau ingin berkumpul bisa dilakukan secara virtual, termasuk angpaunya juga bisa virtual sekarang," lanjut dia.

Cari Kerang Berujung Petaka, Wanita 51 Tahun Berakhir Dimulut Buaya

Otoritas China Sebut Virus Corona Berasal Dari Kepala Babi Impor

ASN Dilarang Bepergian

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo melakukan pembatasan mobilitas dengan larangan bagi ASN untuk bepergian ke luar daerah dan mudik.

Larangan ini merupakan salah satu upaya mencegah potensi peningkatan kasus Covid-19 akibat perjalanan atau mobilitas saat Tahun Baru Imlek.

Pembatasan mobilitas bagi ASN ini tercantum dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 4/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi Pegawai ASN selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili dalam Masa Pandemi Covid-19.

“Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik selama periode Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili,” bunyi surat edaran tersebut.

Surat Edaran yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada 9 Februari 2021 ini berlaku untuk periode 11-14 Februari 2021.

Namun, apabila dalam periode tersebut seorang ASN mengalami keadaan mendesak dan terpaksa melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, maka pegawai yang bersangkutan harus mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansinya terlebih dahulu.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved