Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Kriminal Sulut

Pukul Anak di Bawah Umur Dengan Batu, Pemuda Aertembaga Diserahkan ke Kejaksaan

Lelaki CS alias Chris (24) warga Kecamatan Aertembaga Kota Bitung merupakan tersangka dalam kasus Tindak Pidana Kekejaman, Kekerasan atau Penganiayaan

Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
zoom-inlihat foto Pukul Anak di Bawah Umur Dengan Batu, Pemuda Aertembaga Diserahkan ke Kejaksaan
Istimewa
Tersangka kasus tindak pidana penganiayaan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bitung, Kamis (11/2/2021).

TRIBUNMANADO.CO.ID -- Polsek Aertembaga Polres Bitung melimpahkan tersangka kasus tindak pidana penganiayaan ke Kejaksaan Negeri Bitung, Kamis (11/2/2021).

Hal tersebut berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Bitung tanggal 20 November 2020 Nomor: B-1807/P.1.14/Eoh.1/11/2020.

Isi surat tersebut adalah tentang Pemberitahuan Penyidikan sudah lengkap (P21), dan Surat Kapolsek Aertembaga perihal Penyerahan Tersangka Nomor: B/07/II/2021/Sek-Aertembaga tanggal 08 Februari 2021.

Lelaki CS alias Chris (24) warga Kecamatan Aertembaga Kota Bitung ini merupakan tersangka dalam kasus Tindak Pidana Kekejaman, Kekerasan atau Penganiayaan.

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang terjadi pada hari Minggu tanggal 20 September 2020 sekitar pukul 04.30 Wita. 

Di Kelurahan Makawidey Kecamatan Aertembaga Kota Bitung.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui lelaki Chris menganiaya korban laki-laki inisial RPJL yang masih dibawah umur.

Dengan cara memukul dengan menggunakan kedua tangannya yang terkepal berulang kali pada bagian wajah dan kepala korban.

Selain itu, dengan menggunakan sebuah batu batako, Chris memukul tangan kiri, kepala, serta hidung korban.

Hingga luka dan mengeluarkan darah akibatnya korban harus dilarikan ke RS Budi Mulia Bitung untuk penanganan medis.

“Atas perbuatannya itu, Chris kemudian dilaporkan oleh orang tua korban yang merasa keberatan ke Polsek Aertembaga untuk proses hukum,” ujar Kapolsek Aertembaga AKP May Diana Sitepu. (Nie)

Kepala Kemenag Bolmong Muhtar Bonde Harap Perayaan Imlek Mematuhi Prokes Covid-19

Mega Skandal Korupsi Heru Hidayat, Aset Disita Kejagung, 20 Kapal Mewah hingga Ferari F12 Berlinetta

Olly dan Steven (ODSK) 5 Tahun Lalu Naik Roda Sapi, Penyambutan Usai Dilantik Kali ini Beda

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved