Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Maaher At Thuwailibi Meninggal

Novel Baswedan Dipolisikan Karena Cuitan Soal Meninggalnya Maaher At Thuwailibi

Novel Baswedan dilaporkan PPMK terkait dengan cuitannya atas meninggalnya Maaher At Thuwailibi

Editor: Erlina Langi
FOTO ANTARA FOTO/DHEMAS REVIYANTO/ist
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) - Penyidik KPK Novel Baswedan 

Hingga kini, cuitan tersebut telah dibanjiri ratusan komentar dan diretweet oleh lebih dari seribu akun.

Hingga berita ini ditayangkan, Tribunnews.com masih berupaya meminta keterangan Novel Baswedan terkait laporan tersebut.

Respons Polri Soal Cuitan Novel Baswedan

Mabes Polri menanggapi kritikan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan yang mempertanyakan Maheer At-Thuwailibi alias Soni Eranata tetap ditahan meskipun tengah dalam kondisi sakit.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menegaskan Maaher tidak dalam kondisi sakit saat pertama kali ditahan oleh Polri. Tersangka sakit saat tengah dalam proses penahanan di Rutan Bareskrim Polri.

"Ketika ditahan kan dia ngga sakit. Awal ditahan yang bersangkutan tidak dalam kondisi sakit. Sakit itu pada proses penahanan. Dalam proses penahanan, menjalani penahanan, yang bersangkutan sakit seperti itu," kata Brigjen Rusdi di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Selasa (9/2/2021).

Rusdi menyampaikan Polri telah memberikan ruang Maaher untuk dibantarkan keluar rutan Bareskrim Polri saat penyakitnya itu kambuh. Dia sempat mendapatkan perawatan di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono (Tribunnews.com)

"Ketika sakit itu pun sudah mendapat perawatan kesehatan di RS Polri sampai lebih kurang 7 hari dirawat di sana. Setelah sehat kembali lagi ke Bareskrim Polri," jelas dia.

Setelah sehat dan kembali menjalani penahanan di Rutan Bareskrim, kata Rusdi, berkas perkara Maaher telah dilimpahkan tahap II kepada Kejaksaan RI. Dengan kata lain, perizinan ataupun tanggung jawab tersangka telah berada di Kejaksaan RI.

"Pada tanggal 4 Februari kemarin telah diserahkan ke kejaksaan. Tanggung jawab tersangka atas nama Soni Eranata itu diserahkan ke Kejaksaan. Pada saat itulah sakit," jelasnya.

Lebih lanjut, Rusdi menuturkan pihak lapas Rutan Bareskrim Polri sempat menawarkan agar Maaher untuk dirawat kembali di RS Polri. Namun, dia menolak penawaran tersebut.

"Sudah diminta untuk dirawat di RS. Tapi yang bersangkutan tidak menginginkan ke RS. Dia tetep ingin berada di rutan negara Bareskrim. Tapi sekali lagi yang bersangkutan almarhum tidak menginginkan. Dia tetap ingin ada di rutan negara Bareskrim," tukasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Novel Baswedan Dilaporkan ke Bareskrim Polri Terkait Cuitan Soal Meninggalnya Maaher At Thuwailibi

https://www.tribunnews.com/nasional/2021/02/11/novel-baswedan-dilaporkan-ke-bareskrim-polri-terkait-cuitan-soal-meninggalnya-maaher-at-thuwailibi?page=all

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved