Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

Penerbangan Internasional Dilonggarkan, Berikut Syarat WNA Masuk ke Indonesia

Pelaku perjalanan internasional kini sudah diperbolehkan masuk ke Indonesia. Berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi.

Editor: Isvara Savitri
Antara Foto/Fauzan
ILUSTRASI. Sejumlah calon penumpang berjalan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Tak hanya memperketat mobilisasi perjalanan dalam negeri, pemerintah juga memberlakukannya untuk perjalanan internasional.

Pemerintah mengaturnya dalam surat edaran Satgas Penanganan Covid-19 No. 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19.

Surat edaran tersebut berbeda dengan yang sebelumnya.

Hal tersebut diungkapkan oleh Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito, Selasa (9/2/2021).

Perbedaan pertama yaitu warga negara asing (WNA) sudah diperbolehkan masuk Indonesia. 

Ratusan calon penumpang mengantre untuk mendapatkan pengesahan surat ijin naik pesawat di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (14/5/2020).
Ratusan calon penumpang mengantre untuk mendapatkan pengesahan surat ijin naik pesawat di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (14/5/2020). (Kompas.com)

"Dengan syarat merupakan pemegang visa dan izin tinggal sesuai Permenkumham No. 26 Tahun 2020, pemegang izin sesuai skema travel corridor arrangement, dan WNA dengan pertimbangan atau izin khusus secara tertulis dari kementerian/lembaga," jelasnya memberi keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 di Istana Kepresidenan Jakarta yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.  

Perbedaan kedua, terkait lokasi isolasi bagi WNI dapat ditanggung oleh pemerintah di Wisma Atlit Pademangan atau biaya mandiri di hotel yang direkomendasikan Satgas Penanganan Covid-19

Dalam SK Satgas No. 9 Tahun 2021, diatur WNI yang mampu mengajukan mekanisme isolasi dengan biaya ditanggung pemerintah.

Di antaranya pekerja migran Indonesia, pelajar atau mahasiswa, dan aparatur sipil negara (ASN) yang melakukan perjalanan dinas internasional. 

Ketiga, kewajiban karantina dikecualikan bagi WNA pemegang visa diplomatik dan dinas, terkait kunjungan resmi setingkat menteri keatas, dan WNA dengan skema travel corridor arrangement.

Penuhi Janji Setelah Berhasil Duduki Kursi Menteri, Sandiaga Uno Sumbangkan Gaji Pertamanya

Kronologi Lengkap Jatuhnya Sriwijaya Air SJ-182, Hadapi Cuaca Buruk hingga Bertemu Pesawat Lain

"Perlu ditekankan, bahwa mekanisme masuk wilayah NKRI bagi pihak yang dikecualikan ini, tidak menghilangkan kewajiban lain dalam melaksanakan protokol kesehatan lainnya," lanjut Wiku. 

Perbedaan keempat, adanya himbauan karantina mandiri selama 14 hari setelah hasil tes ulang RT-PCR yang kedua, sebelum memutuskan untuk melanjutkan perjalanan.

Di samping itu, Wiku menegaskan terkait aturan yang mengatur pelaku perjalanan dalam negeri dan internasional, akan berlaku seterusnya dengan waktu yang ditentukan kemudian.

Di mana sebelumnya selalu diperbaharui setiap 2 minggu. 

Untuk aturan terbaru ini akan selau dievaluasi setiap 2 minggu dan perubahannya akan mengikuti perkembangan pandemi Covid-19.

Halaman
123
Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved