Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Heboh

KSPI Duga Ada Megakorupsi di BPJS Ketenagakerjaan, Desak DPR Bentuk Pansus supaya Transparan

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI Duga Ada Megakorupsi di BPJS Ketenagakerjaan.

Editor: Alexander Pattyranie
BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI Duga Ada Megakorupsi di BPJS Ketenagakerjaan.

Mereka pun Desak DPR Bentuk Pansus supaya Transparan.

KSPI menyebut dugaan megakorupsi itu akibat salah pengelolaan keuangan dan investasi di BPJS Ketenagakerjaaan.

BERITA PILIHAN EDITOR :

 KKB Papua Tembak Polisi di Puncak, Rusman Tewas, Dihujani Peluru Selama 2 Jam

 Masih Ingat Gayus Tambunan? Sang Mafia Pajak Masih Mendekam di Penjara, Sempat Dikabarkan Meninggal

 Sebanyak 404 Calon Prajurit TNI AL Terima Pengarahan di Mako Lantamal

TONTON JUGA :

"Yang ditemukan dari dugaan ini, dijelaskan Kejaksaan Agung dan info berbagai pihak."

"Bahwa ada dugaan potensi salah pengelolaan keuangan dan investasi," ujar Presiden KSPI Said Iqbal

dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (10/2/2021).

Menurutnya, dugaan korupsi terjadi pada penempatan investasi di reksadana dan saham yang

tidak dilakukan secara hati-hati, sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang.

"Kami tidak mau nanti ujung-ujungnya setelah penyidikan maupun penyelidikan, ini akibat risiko bisnis."

"Kami tidak sepakat dengan alasan itu, fluktuatif mekanisme pasar dijadikan alat

membenarkan kerugian investasi."

"Ketika menempatkan investasi kan bisa dilihat bluechip mana, kecuali ada konstraksi

ekonomi kami bisa paham."

"Memang ada Covid-19, resesi ekonomi, tapi kan IHSH relatif terjaga," sambungnya.

Said pun mempertanyakan Kejaksaan Agung yang belum menerapkan tersangka

dalam kasus tersebut.

Padahal, sudah dilakukan pemeriksaan pihak BPJS Ketenagakerjaan dan 18 perusahaan

pengelola investasi dana milik BPJS Ketenagakerjaan.

"Sudah satu bulan (pemeriksaan pihak terkait), mengapa belum ditetapkan siapa tersangkanya?"

"Kami minta harus transparan karena ini dana yang besar, ada dana buruh di sana," tutur Said.

Desak DPR Bentuk Pansus

KSPI mendesak DPR membentuk panitia khusus (Pansus) dugaan megakorupsi senilai Rp 43 triliun, akibat salah kelola investasi saham dan reksadana oleh BPJS Ketenagakerjaan.

"KSPI desak DPR bentuk Pansus, jangan Panja, karena Pansus lebih luas."

"Ada gabungan Komisi IX, berkaitan dengan hukum yaitu Komisi III, dan Komisi VI," ujar Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (10/2/2021).

Menurutnya, desakan tersebut dituangkan dalam surat KSPI kepada DPR, dan akan disampaikan kepada pimpinan DPR pada Kamis (11/2/2021) besok.

"Kami akan berkirim surat ke DPR besok untuk bentuk Pansus," ucap Said.

Said juga menyebut KSPI telah mengirimkan surat kepada Kejaksaan Agung dan BPK, untuk terus mengungkap dugaan korupsi BPJS Ketenagakerjaan secara transparan.

"Kami minta Kejaksaan Agung dan BPK, jangan berhenti pada tingkat istilah risiko bisnis, seperti pada kasus 2020 yang potensi kerugian Rp 13 triliun."

"Gali lagi, kenapa hasil kelola investasi hanya 7,38 persen?" papar Said.

"Kami minta untuk di dalami lagi, ada tidak saham bodong yang masuk ke Jiwasraya, Asabri dalam kasus yang sama."

"Kemudian, ada tidak komisi-komisi yang bertebaran?" Sambungnya.

Dana Pekerja Aman

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto menjamin dana peserta program jaminan sosial aman dan tidak hilang.

Hal itu ia tegaskan, menjawab dugaan korupsi yang menjerat perusahaan pelat merah pengelola dana jaminan sosial tersebut.

"Saya tegaskan dana pekerja di BPJS Ketenagakerjaan aman."

"Sekali lagi, dana pekerja di BPJS Ketenagakerjaan aman dan ada."

"Dana pekerja tidak hilang, dana pekerja ada," kata Agus dalam rapat bersama Komisi IX DPR, Jakarta, Selasa (9/2/2021).

Agus juga memastikan BPJS Ketenagakerjaan tidak mengalami kerugian.

Dia meminta peserta tidak khawatir, karena BPJS Ketenagakerjaan masih mampu membayar klaim dari pekerja peserta program.

"Saya kira ini tidak perlu dirisaukan, bahwa semua klaim yang diajukan kepada BPJS Ketenagakerjaan dipastikan bisa dibayar," ucapnya.

Sebelumnya, dalam rapat itu, anggota Komisi IX DPR Kurniasih Mufidayati sempat menyinggung adanya dugaan korupsi di BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).

Awalnya, Kurniasih mengingatkan soal dana yang dihasilkan oleh Pekerja Migran Indonesia (PMI) tidak disalahgunakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

"Mudah-mudahan tidak termasuk yang dalam persoalan yang sekarang lagi ramai ini pak, indikasi penyimpangan investasi dana," ujarnya.

Menurutnya, adalah bentuk pengkhianatan jika dugaan suap di BPJS Ketenagakerjaan itu benar terjadi.

Mengingat, selama ini dana yang dipakai PMI untuk mendaftar BPJS Ketenagakerjaan didapat dengan susah payah.

"Kalau ini sampai terjadi dan ada dana-dana PMI yang di sana, ini kita nangis miris, apalagi di tengah pandemi seperti ini mereka tuh jual tanah, utang gitu ya," paparnya.

Kurniasih berharap, isu miring yang menyelimuti BPJS Ketenagakerjaan itu tidak benar.

Dia meminta Dirut BPJS Ketenagakerjaan menjaga amanah yang diberikan.

"Jadi kita berpesan sekali supaya BPJS Ketenagakerjaan ini ya duta amanah dalam mengelola uang-uang yang ada, supaya tidak terjerat dan akhirnya merugikan kepada teman-teman PMI," harapnya.

Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Agung menduga ada tindak pidana korupsi yang terjadi di tubuh PT Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, terkait pengelolaan dana investasi.

Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, kasus tersebut kini telah ditingkatkan menjadi penyidikan.

Penyidik menemukan dugaan pelanggaran pidana dalam urusan keuangan perusahaan pelat merah tersebut.

"Tim jaksa penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus mulai melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait."

"Sebagai saksi dalam dugaan perkara tindak pidana korupsi pada pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan," kata Leonard, Selasa (19/1/2021).

Kasus tersebut ditingkatkan menjadi penyidikan pada Januari 2021.

Kasus tersebut ditangani oleh penyidik pada Jampidsus berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: Print-02/F.2/Fd.2/01/2021.

Penyidik saat ini tengah memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami kasus tersebut.

Sejumlah dokumen sudah sempat disita oleh Kejagung dalam penggeledahan kantor pusat BPJS Ketenagakerjaan di wilayah Jakarta, Senin (18/1/2021).

Namun demikian, belum ada tersangka dalam kasus tersebut.

Kejaksaan Agung belum membeberkan secara detail duduk perkaranya.

"Tim jaksa penyidik telah melakukan penggeledahan di kantor pusat BPJS Ketenagakerjaan di kawasan Jakarta Selatan, dan menyita data serta dokumen," tutur Leonard.

Hingga saat ini, ada 20 saksi yang diperiksa oleh penyidik Kejagung.

"Ada pun 20 orang saksi merupakan pejabat dan karyawan Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan Jakarta," terangnya.

(Wartakotalive/Seno Tri Sulistiyono)

BERITA PILIHAN EDITOR :

 5 Hal Sepele yang Sebabkan Gula Darah Naik, Nomor 4 Sering Dilakukan Banyak Orang

 Media Asing Heran Dana Proyek Ambisius Jokowi 6.400 Triliun, Takut Investor China, Timbul Kecurigaan

 Masih Ingat Max Sopacua, Pendiri Partai Demokrat? Kecewa Terbuang, Kini Bongkar Aib SBY Saat Kongres

TONTON JUGA :

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul KSPI Tak Terima Alasan Korupsi di BPJS Ketenagakerjaan karena Risiko Bisnis, Minta DPR Bentuk Pansus

https://wartakota.tribunnews.com/2021/02/10/kspi-tak-terima-alasan-korupsi-di-bpjs-ketenagakerjaan-karena-risiko-bisnis-minta-dpr-bentuk-pansus.

Editor: Yaspen Martinus

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved