Pengikut Rizieq Shihab
Komnas HAM Bingung Ikut Dijadikan Teradu Kasus Praper Pengikut Habib Rizieq, Tak Pernah Disurati
omisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) diharapkan ikut bersikap dan memberikan pendapat terkait persidangan Praperadilan pengikut Habib Rizieq.
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) diharapkan ikut bersikap dan memberikan pendapat terkait persidangan Praperadilan pengikut Habib Rizieq.
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik mengaku tidak pernah menerima surat panggilan untuk hadir di sidang awal praperadilan pengikut Habib Rizieq yakni Suci Khadavi.
Ia mengaku telah memeriksa surat tersebut baik ke Komisioner Komnas HAM sekaligus Ketua Tim Investigasi peristiwa tewasnya enam pengikut Rizieq M Choirul Anam maupun bagian administrasi Komnas HAM.
Namun, kata dia, hasilnya tidak ada yang menerima surat panggilan tersebut.

Taufan mengatakan hal itulah yang menyebabkan Komnas HAM tidak pernah hadir di sidang awal praperadilan tersebut.
Ia pun mengaku kaget mengapa ada pihak yang menarasikan Komnas HAM mangkir pada sidang praperadilan tersebut.
"Jadi di sidang awal tidak datang karena kami tidak pernah dapat undangan, bukan kami tidak mau datang. Makanya dibangun narasi seolah Komnas HAM mangkir, mangkir apaan orang tidak dapat undangannya. Saya kaget baca di media," kata Taufan di kawasan Cikini Jakarta Pusat pada Rabu (10/2/2021).
Namun demikian, Taufan mengakui baru mendapat surat panggilan dari pengadilan sebagai pihak teradu sebelum putusan.
Ia pun mengaku pihaknya bingung karena tidak mendapat penjelasan mengapa pihaknya menjadi pihak teradu dalam perkara tersebut.
Namun ia mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan pengadilan terkait hal itu.
Sehingga saat itu, kata Taufan, pihaknya memberikan jawaban tertulis kepada pengadilan sebelum putusan praperadilan perkara tersebut.
"Kita sudah buat jawaban tertulis. Menurut mereka (pengadilan) itu udah cukup. Karena itu ketika sidang vonis diputuskan seperti itu, hakim sudah mempertimbangkan jawaban tertulis Komnas HAM. Tapi, memang dari subjektif kami menganggap kenapa kami yang dijadikan teradu. Orang kita tidak menangkap dan menyita barang. Mestinya kan kepolisian," kata Taufan.
Diberitakan sebelumnya tim kuasa hukum keluarga M Suci Khadavi Putra, laskar FPI yang tewas ditembak polisi dalam insiden di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, kecewa dengan sikap Komnas HAM pada sidang gugatan praperadilan soal dalil penangkapan tidak sah.
• Kebakaran Tadi Dini Hari, 1 Orang Dilaporkan Meninggal Dunia Karena Kaget
• kisah Pria Asal Jambi yang Nekat Berangkat ke Turki Dengan Uang Rp 200 Ribu Demi Lamar Sang Pacar
Komnas HAM sendiri merupakan satu dari tiga Tergugat dalam permohonan praperadilan keluarga Khadavi. Tapi, sejak sidang perdana digelar hingga pembacaan putusan, Komnas HAM selalu absen.
Padahal kubu Keluarga Khadavi ingin mengetahui temuan dari Komnas HAM dalam kasus penangkapan tersebut.