Gaji Sebagai Jaksa Hanya Rp 18,9 Juta, Tapi Pinangki Punya 7 Pembantu di Rumah Dengan Gaji Fantastis
Dalam pembacaan putusan, majelis hakim membeberkan penghasilan Pinangki selama menjabat sebagai jaksa, yang memiliki gaji sebesar Rp 18.921.750
"Terdakwa memiliki anak berusia 4 tahun," ungkapnya.
Dituntut 4 Tahun Penjara
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung menuntut Pinangki Sirna Malasari hukuman 4 tahun penjara, dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa Pinangki atau Pinangki Sirna Malasari (Tribunnews/istimewa)
Pinangki dinilai terbukti menerima suap hingga pencucian uang terkait terpidana korupsi hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Pinangki Sirna Malasari dengan pidana penjara empat tahun penjara dikurangi masa tahanan."
"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan," kata Jaksa Yanuar Utomo saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/1/2021).
Jaksa menyebut Pinangki sebagai aparat penegak hukum tak mendukung program pemerintah dalam rangka memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Di sisi lain, untuk hal meringankan, Pinangki belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya, serta mempunyai anak berusia 4 tahun.
Dalam persidangan ini, Pinangki sempat meminta kemurahan hati jaksa dan hakim dalam menjatuhkan hukuman.
Hal itu dikarenakan Pinangki masih memiliki seorang anak berusia 4 tahun dan ayah yang sedang sakit.
Dalam surat dakwaan, Pinangki disebut menerima uang sebesar 500 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra.
Uang itu dimaksudkan untuk membantu pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung, agar pidana penjara yang dijatuhkan ke Djoko Tjandra atas kasus hak tagih Bank Bali selama 2 tahun penjara tidak dapat dieksekusi.
Jaksa menerangkan, uang 500 ribu dolar AS itu merupakan fee dari jumlah 1 juta dolar AS yang dijanjikan Djoko Tjandra.
Uang itu diterima Pinangki melalui perantara yang merupakan kerabatnya sekaligus politikus Partai NasDem Andi Irfan Jaya.